Menaker Klaim Perppu Ciptaker Bentuk Perlindungan Pemerintah
![Menaker Klaim Perppu Ciptaker Bentuk Perlindungan Pemerintah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/01/f3842ddb94f0f83ef99986b0f4282c5f.jpg)
MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dalam konteks ketenagakerjaan, menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi tenaga kerja.
Serta, menjaga keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan. "Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (4/1).
"Terutama, dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," imbuhnya.
Baca juga: Mahfud: Penerbitan Perppu Merupakan Hak Subjektif Presiden
Adapun substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perppu, termasuk ketentuan alih daya (outsourcing). Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Sedangkan dalam Perppu, ketentuan jenis pekerjaan alih daya dibatasi.
“Dengan adanya pengaturan ini, tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP)," jelas Ida.
Baca juga: Sindir Perppu Ciptaker, AHY Sebut Hukum Harus Melayani Kepentingan Rakyat, Bukan Elite
Perppu dikatakannya juga memberikan penyempurnaan terhadap penghitungan upah minimum. Adapun upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu akan diatur dalam PP.
Lalu, pada Perppu ini ditegaskan gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Gubernur juga dapat menetapkan UMK, apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari pada UMP.
“Kata 'dapat' yang dimaksud dalam Perppu harus dimaknai bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK. Jika, nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP," tuturnya.(OL-11)
Terkini Lainnya
Masyarakat Respons Positif Kehadiran SMK Asy-Syarif Mitra Industri
SMK Asy-Syarif Mitra Industri Hadir untuk Mewujudkan Impian Siswa Bekerja di Luar Negeri
Menaker Ida Fauziyah Harap SMK Asy-Syarif Mitra Industri Jadi Pendidikan Vokasi di Mojokerto
Tekan Angka Pengangguran, Kemnaker Gelar Sosialisasi Pemagangan Luar Negeri
Menaker Resmikan Asosiasi Pengelola Pelatihan Pekerja Migran Indonesia
Menaker Ida Fauziyah Nilai Berkurban Sebagai Simbol Solidaritas Nilai-Nilai Sosial
Kerja Sama Ketenagakerjaan antara Indonesia dan Albania Dimulai
Keseimbangan Lingkungan Kerja Jadi Modal Hasilkan Produk Berkualitas
Menaker Ida Fauziah dan Dubes Swis Membahas soal Peluang Kerja Sama Ketenagakerjaan
Satu Data Ketenagakerjaan Siap Berkolaborasi dengan Regsosek
Bahas Ketenagakerjaan dan Kerja Sama, Sekjen Kemnaker Terima Kunjungan Deputi Dirjen ILO:
Pemberi Kerja Patut Melihat UU KIA sebagai Investasi bukan Beban
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap