visitaaponce.com

Menaker Klaim Perppu Ciptaker Bentuk Perlindungan Pemerintah

Menaker Klaim Perppu Ciptaker Bentuk Perlindungan Pemerintah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menyampaikan paparan di Komisi IX DPR.(Antara)

MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dalam konteks ketenagakerjaan, menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi tenaga kerja.

Serta, menjaga keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan. "Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (4/1).

"Terutama, dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," imbuhnya.

Baca juga: Mahfud: Penerbitan Perppu Merupakan Hak Subjektif Presiden

Adapun substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perppu, termasuk ketentuan alih daya (outsourcing). Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Sedangkan dalam Perppu, ketentuan jenis pekerjaan alih daya dibatasi.

“Dengan adanya pengaturan ini, tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP)," jelas Ida.

Baca juga: Sindir Perppu Ciptaker, AHY Sebut Hukum Harus Melayani Kepentingan Rakyat, Bukan Elite

Perppu dikatakannya juga memberikan penyempurnaan terhadap penghitungan upah minimum. Adapun upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu akan diatur dalam PP.

Lalu, pada Perppu ini ditegaskan gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Gubernur juga dapat menetapkan UMK, apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari pada UMP.

“Kata 'dapat' yang dimaksud dalam Perppu harus dimaknai bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK. Jika, nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP," tuturnya.(OL-11)
 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat