Mahfud Penerbitan Perppu Merupakan Hak Subjektif Presiden
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa status kegentingan terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atau produk hukum yang bersifat genting adalah sepenuhnya hak subjektif Presiden.
Hal tersebut diatur di dalam konstitusi dan tidak ada siapapun yang bisa menyangkalnya. “Ada istilah hak subjektif Presiden di dalam tata hukim kita. Alasan kegentingan itu adalah hak subjektif Presiden dan tidak ada yang bisa membantah sekalipun,” ujar Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/1).
Sebagaimana diketahui, pemerintah baru saja menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Beleid tersebut diterbitkan untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
Kendati demikian, ia mengatakan, dengan berbekal hak subjektif, bukan berarti Perppu bisa disahkan tanpa pengawasan. Produk hukum tersebut masih harus melalui persetujuan DPR untuk kemudian betul-betul dijalankan.
Baca juga: Menkopolhukam: Urusan Prosedur Omnibus Law Ciptaker Sudah Beres
“Nanti kan ada political review di DPR pada masa sidang berikutnya,” tutur mantan Ketua MK itu.
Ia juga membeberkan alasan mengapa pemerintah lebih memilih membuat Perppu ketimbang memperbaiki UU yang dibatalkan. Menurutnya, akselerasi adalah hal yang penting saat ini demi mendorong investasi yang bermuara pada pertumbuhan ekonomi.
“Itu kita percepat karena tidak ada unsur koruptifnya. Itu dibuat semata-mata untuk melayani percepatan invesatasi. Perbaikan dengan perbaikan Perppu juga sama derajatnya dengan perbaikan melalui UU,” ucap Mahfud.(OL-4)
Terkini Lainnya
Santer Gelombang PHK, Presiden Aspek Salahkan Omnibus Law Cipta Kerja
PT Sepatu Bata Tutup Pabrik di Purwakarta, Bagaimana Para Karyawan?
Lewat Reformasi Struktural yang Dilakukan Pemerintah, Resiliensi Perekonomian Nasional Terus Berlanjut
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten 2023-2024
Implementasi Keputusan MK, Perppu Cipta Kerja Tidak Melanggar Konstitusi
Aliansi Serikat Buruh Minta DPR Gunakan Hak Angket atas Perppu No. 2/2022 yang Melanggar Konstitusi
Pascapenetapan UU KIA, KPAI Dorong Perusahaan dan Penyedia Gedung Siapkan Daycare
Tingkatkan Kepedulian Masyarakat untuk Cegah Kekerasan pada Anak
Guru Besar UPI: Masyarakat Bugar dan Bahagia Songsong Indonesia Usia Emas
Detail Teknis Implementasi UU KIA Akan Diatur Perpres
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Puan: untuk Indonesia Emas 2045
Quo Vadis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Refleksi UU 2 tahun 2004
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap