Sindir Perppu Ciptaker, AHY Sebut Hukum Harus Melayani Kepentingan Rakyat, Bukan Elite
![Sindir Perppu Ciptaker, AHY Sebut Hukum Harus Melayani Kepentingan Rakyat, Bukan Elite](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/01/558f4da75cbc755f37db3117de187224.jpg)
PARTAI Demokrat mengkritik keras keputusan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Sebab, penerbitan Perppu itu dinilai mengacuhkan demokrasi dan hanya mengakomodasi kepentingan segelintir kelompok.
"Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite," kata Ketua Umum (Ketum) Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui keterangan tertulis, Selasa (3/1).
Pengeluaran Perppu Ciptaker dinilai tidak tepat. Sebab, Perppu itu tidak menjawab persoalan yang membuat Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker inkonstitusional bersyarat.
Baca juga: Fraksi PAN Berharap DPR Tidak Langsung Setujui Perppu Ciptaker
Salah satu alasan MK menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat karena dinilai cacat prosedural dan formal. Serta, harus melibatkan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu," ungkap putra sulung Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
AHY pun menyinggung salah satu syarat penerbitan Perppu yaitu kegentingan memaksa. Hal itu tidak terlihat pada Perppu Ciptaker karena materi aturan yang disusun tidak jauh berbeda dengan beleid lama.
"Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” sebut dia.
AHY mengingatkan pemerintah tidak terjerumus ke dalam lubang yang sama. Ada potensi Perppu Ciptaker kembali digugat ke MK karena masih banyak pihak yang keberatan dengan beleid tersebut.
“Masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dalam lubang yang sama,” pungkas dia. (OL-1)
Terkini Lainnya
Bola Perppu Perampasan Ada di Tangan Presiden Jokowi
Presiden Dinilai Perlu Keluarkan Perppu Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Mandek, Pengamat: DPR tidak Niat Berantas Korupsi
Semua Fraksi Disebut Pahami Keinginan Pemerintah Terbitkan Perppu Pilkada
Tok! MK Tolak Uji Formil 4 Perkara Perppu Cipta Kerja
Aliansi Serikat Buruh Minta DPR Gunakan Hak Angket atas Perppu No. 2/2022 yang Melanggar Konstitusi
Demokrat: KPK Dulu pernah Ditakuti DPR
Demokrat Tak Khawatir Anies Maju Pilgub Jakarta
Anggota DPR Intan Fauzi Dampingi Supian Suri di Pilkada Depok
Demokrat Fokus Majukan Kadernya sebagai Cawagub Jakarta
KPK Bakal Hadirkan Andi Arief di Persidangan Korupsi Eks Kader Demokrat
Demokrat Resmi Usung Jagoan PAN Dedie Rachim Maju Pilwalkot Bogor
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap