visitaaponce.com

Sindir Perppu Ciptaker, AHY Sebut Hukum Harus Melayani Kepentingan Rakyat, Bukan Elite

Sindir Perppu Ciptaker, AHY Sebut Hukum Harus Melayani Kepentingan Rakyat, Bukan Elite
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)(ANTARA/Kornelis Kaha)

PARTAI Demokrat mengkritik keras keputusan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Sebab, penerbitan Perppu itu dinilai mengacuhkan demokrasi dan hanya mengakomodasi kepentingan segelintir kelompok. 

"Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite," kata Ketua Umum (Ketum) Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui keterangan tertulis, Selasa (3/1).

Pengeluaran Perppu Ciptaker dinilai tidak tepat. Sebab, Perppu itu tidak menjawab persoalan yang membuat Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker inkonstitusional bersyarat. 

Baca juga: Fraksi PAN Berharap DPR Tidak Langsung Setujui Perppu Ciptaker

Salah satu alasan MK menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat karena dinilai cacat prosedural dan formal. Serta, harus melibatkan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. 

“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu," ungkap putra sulung Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

AHY pun menyinggung salah satu syarat penerbitan Perppu yaitu kegentingan memaksa. Hal itu tidak terlihat pada Perppu Ciptaker karena materi aturan yang disusun tidak jauh berbeda dengan beleid lama.

"Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” sebut dia.

AHY mengingatkan pemerintah tidak terjerumus ke dalam lubang yang sama. Ada potensi Perppu Ciptaker kembali digugat ke MK karena masih banyak pihak yang keberatan dengan beleid tersebut. 

“Masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dalam lubang yang sama,” pungkas dia. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat