Fraksi PAN Berharap DPR Tidak Langsung Setujui Perppu Ciptaker
![Fraksi PAN Berharap DPR Tidak Langsung Setujui Perppu Ciptaker](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/01/5a0328ee4c867afb4011ee92ef31274f.jpg)
KETUA Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay menilai DPR RI perlu melakukan kajian mendalam sebelum menyatakan menerima atau menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Menurut dia, Perppu Ciptaker berisi banyak pasal sehingga dibutuhkan waktu lebih lama untuk mempelajarinya.
"Setiap produk Perppu, tentu perlu mendapat persetujuan DPR, untuk itu perlu ada kajian. Masing-masing partai akan membahas dan memberikan pandangannya, dan pada akhirnya DPR boleh menyatakan menerima atau menolak," kata Saleh di Jakarta, hari ini.
Dia menjelaskan Perppu tersebut baru diterbitkan pada 30 Desember 2022 sehingga dirinya belum tuntas mempelajarinya secara mendalam.
Menurut dia, ada dua hal penting yang harus didalami terkait Perppu tersebut yaitu apa menjadi ketentuan baru dan apa perbedaannya dengan UU Ciptaker yang sudah disahkan.
"Nanti baru bisa membandingkan apa yang sudah baik, yang perlu disempurnakan, yang perlu dilengkapi dengan aturan turunan, dan seterusnya," ujarnya.
Selain itu menurut dia, pemerintah harus menjelaskan kepada publik terkait sifat kegentingan yang memaksa terkait terbitnya Perppu Ciptaker tersebut.
Saleh menilai pemerintah perlu menjelaskan apakah betul bahwa resesi ekonomi global bisa dijadikan sebagai pertimbangan untuk menyebutkan adanya kegentingan yang memaksa.
"Pihak yang menerbitkan perppu adalah pemerintah sehingga harus menjelaskan soal kegentingan. DPR dan masyarakat adalah bagian yang ikut untuk menilai soal kegentingan tersebut," katanya.
Baca juga: DPR Masih Reses, Perppu Ciptaker Dibahas Masa Sidang Mendatang
Saleh menjelaskan dirinya mendapatkan informasi bahwa Perppu Ciptaker dikeluarkan untuk menggugurkan keputusan MK yang mengatakan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.
Menurut dia, pemerintah harus menjelaskan hal tersebut, apa benar dengan keluarnya Perppu Ciptaker maka status inkonstitusional bersyarat jadi hilang.
"Bagaimana kalau nanti setelah berubah jadi UU, lalu dilakukan uji materi ke MK, lalu diambil keputusan yang sama? Kalau ini para ahli hukum dan tata negara yang bisa menganalisi dan berkomentar," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan pemerintah mengeluarkan Perppu Ciptaker karena alasan mendesak.
Dia mencontohkan dampak perang Ukraina yang secara global maupun nasional mempengaruhi negara-negara lain termasuk Indonesia akan mengalami ancaman inflasi ancaman inflasi, stagflasi, krisis multi sektor, suku bunga, kondisi geopolitik serta krisis pangan sehingga pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis secepatnya.
Menurut Mahfud, pertimbangan aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut adalah karena kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.
"Yang waktu itu saya sebagai ketua MK menandatangani alasan dikeluarkannya Perppu itu ya pertama karena ada kebutuhan yang mendesak ya kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan undang-undang, tetapi undang-undang yang dibutuhkan untuk itu belum ada," ungkap Mahfud.
Dalam kondisi kegentingan memaksa tapi belum ada peraturan tersebut, Mahfud menyebut maka terjadi kekosongan hukum.
"Atau (peraturan) yang ada itu tidak memberi kepastian misalnya karena diberi waktu tanggal sekian lagi gitu tidak ada kepastian lalu yang ketiga kekosongan hukum tersebut tidak bisa dibahas melalui prosedur normal karena lama harus melalui tahap 1 sekian lama lagi lalu tahap 2 dan seterusnya," jelas Mahfud.
Untuk mengambil langkah strategis, apalagi bila harus menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh putusan MK Nomor 91 tahun 2020, Mahfud menyebut pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi. (Ant/OL-4)
Terkini Lainnya
Bola Perppu Perampasan Ada di Tangan Presiden Jokowi
Presiden Dinilai Perlu Keluarkan Perppu Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Mandek, Pengamat: DPR tidak Niat Berantas Korupsi
Semua Fraksi Disebut Pahami Keinginan Pemerintah Terbitkan Perppu Pilkada
Tok! MK Tolak Uji Formil 4 Perkara Perppu Cipta Kerja
Aliansi Serikat Buruh Minta DPR Gunakan Hak Angket atas Perppu No. 2/2022 yang Melanggar Konstitusi
UU Ciptaker Diharapkan Perbesar Lapangan Kerja
Santer Gelombang PHK, Presiden Aspek Salahkan Omnibus Law Cipta Kerja
PT Sepatu Bata Tutup Pabrik di Purwakarta, Bagaimana Para Karyawan?
Lewat Reformasi Struktural yang Dilakukan Pemerintah, Resiliensi Perekonomian Nasional Terus Berlanjut
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten 2023-2024
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap