visitaaponce.com

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Gelar Sosialisasi Kawin Campur dan Kewarganegaraan

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Gelar Sosialisasi Kawin Campur dan Kewarganegaraan
Foto bersama peserta sosialisasi kawin campur, permohonan fasilitas keimigrasian, dan kewarganegaraan ganda di Imigrasi Entikong.(MI/HO)

DALAM rangka menciptakan sinergi, tertib administrasi, dan sinergi di wilayah kerjanya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong menggelar sosialisasi perihal perkawinan campuran, permohonan fasilitas keimigrasian, dan kewarganegaraan ganda bagi anak hasil perkawinan campur. Sosialisasi itu diadakan di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong dan dihadiri beberapa instansi yang berada di wilayah Kecamatan Sekayam dan Entikong, Kabupaten Sanggau.

Acara dibuka oleh kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Sam Fernando. Dalam kata sambutannya, Sam Fernando mengucapkan sangat berterima kasih kepada perwakilan undangan dari beberapa instansi/stakeholder terkait yang masih mengupayakan terciptanya sinergi di antara Instansi yang bertugas di wilayah perbatasan lewat kehadirannya di acara sosialisasi ini. 

Sam Fernando juga berpesan bahwa diadakannya sosialisasi ini agar instansi terkait mengetahui bahwa terdapat hak dan kewajiban dari WNI atau WNA yang melakukan perkawinan campur di wilayah Indonesia atau di luar negeri, begitupun hak dan kewajiban dari anak dari perkawinan yang sah.

Baca juga : Imigrasi Entikong Berikan Layanan Prima Saat Arus Balik Libur Idul Fitri 2024

Acara tersebut diisi beberapa pemateri, antara lain dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sanggau dan juga Kantor Urusan Agama Kecamatan Sekayam dan dari kantor Imigrasi kelas II TPI Entikong. 

Pemateri menjelaskan perihal administrasi, persyaratan dan prosedur dari warga negara asing yang hendak dan telah menikah secara sah di wilayah Indonesia ataupun di luar negeri, serta kewajiban pencatatan dan pelaporannya kepada Instansi terkait untuk terciptanya tertib administrasi. 

Selain itu, pemateri dari Disdukcapil dan KUA menjelaskan adanya hak-hak yang dapat diterima WNA dan WNI yang telah mencatatkan pernikahannya kepada instansi berwenang begitupun kepada anak dari hasil perkawinan mereka. 

Baca juga : Jelang Idul Fitri, Imigrasi Entikong Maksimalkan Pemeriksaan Keimigrasian

Dari sisi kewarganegaraan dan keimigrasian, Kasi Teknologi dan Informasi keimigrasian Kantor Imigrasi kelas II TPI Entikong Sigit Adikya Putra menjelaskan mengenai perlunya warga negara asing yang menikah dengan warga negara Indonesia untuk dapat mengajukan visa/izin tinggal terbatas agar dapat tinggal lebih lama di Indonesia dalam rangka penyatuan keluarga dan tidak Overstay. 

Selain itu juga bagi anak dari hasil perkawinan campur tersebut juga dapat didaftarkan oleh orangtuanya perihal kewarganegaraan ganda terbatasnya di Kantor Imigrasi terdekat atau perwakilan luar negeri. 

Setelah mendapatkan sertifikat pendaftaran dwi warga negara nantinya, dapat dilanjutkan dengan pendaftaran Fasilitas Keimigrasian (affidavit) yang dapat berfungsi sebagai izin tinggal bagi anak hasil perkawinan campur tersebut apabila hanya memiliki paspor kebangsaan dari negara lain. 

Baca juga : Semester Pertama 2023, Lebih Dari 20 Ribu Orang Melintasi Perbatasan Indonesia-Timor Leste

Dengan adanya fasilitas keimigrasian ini memberikan pengecualian dari anak hasil perkawinan campur untuk mengajukan visa atau izin tinggal untuk berada di wilayah Indonesia, yang mana fasilitas keimigrasian ini mengikuti masa berlaku paspornya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat memberikan edukasi bagi instansi yang berwenang agar nantinya dapat juga menjadi penyalur informasi bagi warga masyarakat di sekitarnya yang hendak ataupun telah melakukan perkawinan campuran. 

Selain itu juga tercipta sinergi antar Instansi dan terwujudnya tertib administrasi serta stabilitas keamanan nasional di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. (RO/Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat