visitaaponce.com

Menteri LHK Tolak Disebut Bagi-bagi Kue Izin Usaha Tambang ke Ormas

Menteri LHK Tolak Disebut Bagi-bagi 'Kue' Izin Usaha Tambang ke Ormas
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar(MI / Susanto)

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar membantah apabila aturan mengenai pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan disebut bentuk bagi-bagi kue.

Beleid pemberian izin usaha itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.

"Enggak, enggak (bagi-bagi kue). Makanya lihat dari dasarnya," kata Siti, di Istana Merdeka, Jakarta, usai pertemuan dengan Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia, Minggu (2/6).

Baca juga : Ormas Kelola Tambang, Airlangga: Keistimewaan dari Presiden

Siti katakan bahwa izin usaha pengelolaan pertambangan itu diberikan mengingat setiap ormas memiliki organisasi sayap di bidang bisnis.

Dia memandang, pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas akan jauh lebih efektif daripada mereka membuat proposal permintaan dana setiap kali diperlukan.

"Pertimbangannya karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal minta apa, mengajukan proposal, lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional," kata Siti.

Baca juga : Menteri LHK Bertemu Dubes Norwegia Proses Kontribusi Berbasis Hasil Tahap Keempat

Terlebih kata Siti, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan agar negara memberikan ruang produktivitas kepada masyarakatnya.

Pemberian izin ini, alasan Siti, merupakan bentuk pemberian produktivitas kepada masyarakat melalui ormas.

"Ruang-ruang produktivitas rakyat apa pun salurannya seharusnya diberikan. Maka ada hutan sosial diberikan kepada rakyat. Ada misalnya nanti, petugas-petugas yang di bawah banget, yang miskin itu juga harusnya dipikirkan. Produktif itu hak rakyat yang harus diperhatikan oleh negara," kata Siti.

Baca juga : Menteri Siti Nurbaya: Norwegia Mulai Proses Pendanaan Keempat dari Hasil Penurunan Emisi Indonesia

Dia menerangkan, bahwa sejauh ini ada sejumlah masyarakat yang mengajukan pemberdayaan hutan sosial. Pengajuan datang dari berbagai kelompok agama, tanpa dia terangkan lebih jauh siapa saja.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Salinan resmi PP Nomor 25 tersebut diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024), disebutkan aturan tersebut ditandatangani pada 30 Mei 2023.

Dalam beleid itu berbunyi aturan yang memberikan izin ke organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan, pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat