Wisnu Wijaya Dorong Sanksi Tegas Hingga Kewajiban Kompensasi bagi Travel Haji Khusus yang Rugikan Jemaah
ANGGOTA Timwas Haji DPR RI Wisnu Wijaya meminta Kementerian Agama menindak tegas biro penyelenggara ibadah haji khusus yang menyalahi kesepakatan dengan jemaah. Hal itu disampaikannya menyusul aduan sejumlah jemaah haji khusus yang merasa dirugikan akibat pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan akad awal dari pihak travel.
“Aduan yang kami terima dari jemaah haji khusus asal Cikarang bahwa mereka yang sebelumnya dijanjikan untuk ditempatkan di hotel transit bintang 5 justru ditempatkan di hotel bintang 3. Selain itu, makanan yang diberikan juga tidak sesuai dengan standar pelayanan, dengan variannya dinilai sedikit dan sering kali mereka kehabisan jatah makan,” ungkap Wisnu di Arafah, Arab Saudi, Sabtu (15/6).
Anggota Komisi VIII DPR RI itu menambahkan, selain tidak menyediakan fasilitas akomodasi sebagaimana yang dijanjikan di awal, pihak travel juga disebut tidak membeli tenda di Mina yang sedianya diperuntukan bagi para jemaah haji khusus.
Baca juga : Kuota Tambahan Dibagi Dua untuk Haji Reguler dan Khusus
“Akibat pihak travel tidak membeli tenda di Mina, dinilai tidak sesuai dengan akad awal antara pihak travel dengan jemaah, sejumlah jemaah haji khusus ini terancam tidak mendapatkan tenda untuk mabit di Mina,” terang Wisnu.
Wisnu mengatakan, temuan terkait dengan pelayanan tidak memuaskan dari travel haji khusus itu akan masuk ke dalam bahasan serius dalam rapat Timwas Haji DPR bersama Kementerian Agama.
“Sebagai wujud komitmen kami terhadap pelindungan jemaah, Timwas Haji DPR mendorong Kemenag melakukan segala hal yang diperlukan terhadap pihak travel haji khusus yang terbukti menyalahi ketentuan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap jemaah yang dirugikan,” tegasnya.
Untuk sementara, tambah legislator PKS itu, bagi para jemaah yang mengeluhkan terkait pelayanan haji, diarahkan untuk menyampaikan aduan resmi lewat aplikasi Kawal Haji Kemenag.
“Dari situ, harapannya dapat dilacak pihak travel mana yang bermasalah dalam hal pelayanan guna ditindaklanjut oleh Kemenag. Jika terbukti bersalah, kami mendorong agar mereka diberi sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha atau meminta mereka memberikan kompensasi yang sepadan bagi jemaah yang telah dirugikan,” tandasnya. (RO/Z-1)
Terkini Lainnya
Panja DPR RI Desak Kemenag Patuh pada Kesepakatan Kuota Haji 2024
Timwas DPR Desak Bikin Pansus Haji 2024 Evaluasi Masalah Berulang
27.680 Jemaah Haji Khusus Berangkat Tahun ini
Inflasi akibat Industri Hijau Naikkan Biaya Haji
Awas Penipuan, Jangan Tergiur Paket Murah Umrah dan Haji Khusus
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Hidup Segan Calon Perseorangan
Puncak Haji Berbasis Fikih
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap