visitaaponce.com

IKAPI Sambut Permenkumham 152024, Pencipta dan Penerbit Lebih Dihargai

IKAPI Sambut Permenkumham 15/2024, Pencipta dan Penerbit Lebih Dihargai
Seorang anak memilih buku untuk dibeli di salah satu stan saat Festival Hari Buku Nasional 2022 di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (17/5/2022).(Antara/Moch Asim)

MENTERI Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly baru-baru ini mengesahkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya.

Hal ini mendapatkan sambutan hangat dari berbagai pihak, khususnya Pusat Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI). Anggota Dewan Pertimbangan Pusat IKAPI, Kartini Nurdin, mengatakan bahwa aturan baru ini memang sudah dinantikan sejak lama oleh IKAPI.

"IKAPI menyambut baik Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya. Ini sudah ditunggu oleh IKAPI agar pencipta dan penerbit bisa dihargai hak moral dan hak ekonominya atas penggandaan/pemanfaatan karyanya sesuai dengan UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014," ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (3/7).

Baca juga : Indonesia Boikot Pameran Buku Frankfurt karena Memihak Zionis Israel

Perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) tersebut menambahkan bahwa selama ini buku dan karya tulis telah memberikan kontribusi nyata bagi Indonesia. "Buku dan karya tulis telah terbukti membuktikan kontribusi yang cukup besar bagi kemajuan kita semua," kata Kartini.

Untuk itu, perlindungan bagi para pencipta dan penerbit buku atau karya tulis memang sepatutnya diberikan oleh pemerintah melalui regulasi. Selain itu, dengan aturan baru ini, tindakan menduplikasi buku atau karya tulis secara ilegal akan dikenakan tindak pidana.

"Mudah-mudahan. Kasihan kan penulis dan penerbit. Peraturan meng-copy juga ada aturannya, tidak merugikan penulis dan penerbit. Yang sewajarnya saja," pungkasnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat