visitaaponce.com

Penerapan Hukum Syariah Islam di Beberapa Negara

Penerapan Hukum Syariah Islam di Beberapa Negara
Seorang wanita (tengah) dicambuk di depan umum oleh polisi syariah sebagai hukuman berdasarkan hukum syariah Aceh.(AFP/Chaideer Mahyuddin.)

DENGAN pengambilalihan Afghanistan oleh Taliban, ada kekhawatiran bahwa mereka akan menerapkan kembali interpretasi keras mereka terhadap hukum syariah Islam. Sebagian besar negara Muslim memasukkan unsur syariah dalam sistem hukum mereka, khususnya dalam hukum keluarga.

Namun sangat sedikit yang melaksanakan hukuman yang dikenal sebagai hudud yang bahkan tidak disetujui oleh para cendekiawan Muslim. Secara singkat, syariah merupakan sistem hukum agama yang diambil dari Al-Qur'an sebagai kalam Allah dan Hadis atau perkataan atau tindakan Nabi Muhammad SAW. Penerapannya telah menjadi subjek perselisihan antara Muslim konservatif dan liberal dan masih diperdebatkan.

Beberapa aspek telah diterima secara luas seperti penerapannya pada perbankan. Bahkan perusahaan-perusahaan Barat menawarkan produk keuangan Islami untuk menarik pelanggan Muslim.

Hudud, yang berarti batas dalam bahasa Arab, meruapan hukuman yang dijatuhkan untuk dosa-dosa besar seperti perzinahan, pemerkosaan, homoseksualitas, pencurian, dan pembunuhan. Hukuman tersebut jarang dilakukan karena banyak pelanggaran harus dibuktikan dengan pengakuan atau disaksikan oleh beberapa pria Muslim dewasa. Berikut penerapannya di sejumlah negara.

Arab Saudi 

Syariah menjadi dasar dari semua hukum Saudi. Sampai kini, hukuman hudud sering dilakukan di depan umum. Tindakan homoseksual dapat dihukum dengan eksekusi, meskipun biasanya terbatas pada cambuk dan penjara.

Pemenggalan kepala dan amputasi dengan pedang biasanya dilakukan pada Jumat, sebelum salat zuhur. Dalam kasus-kasus ekstrem, orang yang dihukum kadang-kadang disalibkan setelah dieksekusi.

Undang-undang tersebut juga mengizinkan hukuman mata ganti mata yang dikenal sebagai qisas dalam kasus cedera pribadi. Tetapi keluarga korban pembunuhan dapat mengampuni orang yang dihukum di kerajaan Suni ini, sering kali dengan imbalan uang.

Iran 

Sistem hukum Republik Islam--bersama dengan Tiongkok terhitung mengeksekusi lebih banyak orang daripada negara lain mana pun--bertumpu pada syariah, tetapi dengan beberapa perbedaan penting. Hakim diizinkan untuk mempertimbangkan bukti tidak langsung. Hukumnya pun tidak seperti syariah klasik karena Iran sangat bergantung pada pemenjaraan.

Namun, negara Syiah memang menerapkan berbagai hukuman syariah. Amnesty International mengkritiknya pada 2017 karena dinilai, "Menggunakan hukuman kejam dan tidak manusiawi secara terus-menerus, termasuk cambuk, amputasi, dan pembutaan paksa."

Brunei Darussalam

Monarki absolut yang kecil dan sangat kaya itu memicu kemarahan internasional ketika menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan syariah ekstrem pada 2019. Sultannya kemudian mengatakan beberapa hukuman tidak akan ditegakkan, termasuk hukuman rajam untuk seks gay dan perzinahan.

Afghanistan

Sejak pengambilalihan pada akhir pekan, Taliban telah mengindikasikan bahwa mereka dapat melonggarkan interpretasi mereka yang sebelumnya brutal tentang syariah. Rezim Taliban terakhir mengurung wanita tanpa pendamping pria di rumah mereka dan membuat mereka mengenakan burqa yang menutupi semua tubuh. Hukuman hudud ekstrem juga rutin dilakukan selama lima tahun berkuasa.

Indonesia 

Wilayah Aceh yang konservatif di Indonesia merupakan satu-satunya provinsi di negara mayoritas Muslim terbesar di dunia yang memiliki hukum Islam. Pencambukan di depan umum biasa dilakukan untuk perjudian, minum alkohol, perzinahan, dan hubungan seks sesama jenis. Namun pemerintah pusat menolak memberikan sanksi pemenggalan kepala. Aceh mengadopsi hukum agama setelah diberikan otonomi pada 2001 dalam upaya Jakarta untuk memadamkan pemberontakan separatis yang telah berlangsung lama.

Sudan 

Sudan mengadopsi hukum syariah pada 1983 tetapi sejak itu penerapannya tidak merata, kata para aktivis. Hukuman mati dengan rajam tetap ada di buku undang-undang tetapi belum diterapkan dalam beberapa dekade. Meskipun demikian, aktivis mengklaim ratusan wanita dicambuk setiap tahun karena perilaku tidak bermoral.

Pakistan

Diktator militer Muhammad Zia-ul-Haq memperkenalkan Undang-Undang Hudood yang banyak dikritik pada 1979 sebagai bagian dari islamisasi Pakistan. Pengadilan syariah yang menerapkan hukum berjalan paralel dengan hukum pidana yang berbasis di Inggris tetapi jarang digunakan. Mereka mencakup perzinahan, tuduhan palsu di pengadilan, kejahatan properti, dan larangan obat-obatan dan alkohol.

Pada 2006, anggota parlemen mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Perempuan, menghapus kasus pemerkosaan dan perzinahan dari sistem agama. Putusan pengadilan syariah sekarang juga dapat diajukan banding di pengadilan umum.

Nigeria

Sekitar 12 dari 36 negara bagian Nigeria--semua di utara--menerapkan syariah untuk kasus kriminal. Pengadilan dapat memerintahkan amputasi, meskipun hanya sedikit yang pernah dilakukan.

Qatar 

Pencambukan masih ada di buku undang-undang sebagai hukuman bagi Muslim yang minum alkohol atau melakukan hubungan seksual terlarang, tetapi jarang digunakan. Hukuman untuk perzinahan secara teknis yakni 100 cambukan.

Baca juga: Lima Janji Taliban di Afghanistan

Perzinahan juga diancam hukuman mati jika melibatkan seorang wanita Muslim dan seorang pria non-Muslim. Namun pada kenyataannya, hukuman mati hanya digunakan dalam kasus pembunuhan yang sangat jarang terjadi ketika keluarga korban tidak menunjukkan belas kasihan. 

Negara Islam (ISIS)

Sebelum kekhalifahan dihancurkan pada 2019, kelompok Negara Islam (Islamic State) menerapkan bentuk syariah yang sangat brutal di beberapa bagian Suriah dan Irak yang dikuasainya. Ia menjalankan pengadilannya sendiri, melakukan pemenggalan di depan umum, rajam dan amputasi, serta mendorong pria yang diduga gay dari atas gedung-gedung tinggi. Shabaab Somalia yang terkait dengan Al-Qaeda juga menerapkan bentuk syariah yang brutal. (AFP/OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat