visitaaponce.com

Coca Cola Digugat Suku Asli Kolombia

Coca Cola Digugat Suku Asli Kolombia
Sejumlah botol Coca Cola berada di dalam kulkas di Corte Madera, California, AS.(AFP/JUSTIN SULLIVAN / GETTY IMAGES NORTH AMERICA)

WARGA suku asli Kolombia berhadapan dengan perusahaan minuman ringan terbesar di dunia terkait penggunaan kata 'coca', nama tanaman asli di Amerika Selatan.

Kuasa hukum Suku Nasa dan Embera Chami mengancam akan melarang penjualan Coca Cola di wilayah mereka setelah Coca Cola Company menggugat mereka karena memproduksi bir yang diberi nama Coca Pola.

Mereka kemudian mengirimkan surat ke perusahaan mulitnasional itu. Surat itu memberi tenggat selama 10 hari kepada Coca Cola untuk menjelaskan penggunaan kata Coca tanpa izin di produk Coca Cola, minuman ringan paling populer di unia.

Baca juga: 14 Orang Tewas akibat Tanah Longsor di Kolombia

Jika Coca Cola tidak memberi jawaban dalam tenggat yang diberikan, suku asli itu akan mengambil langkah hukum dan komersial, termasuk pelarangan penjualan produk Coca Cola di kawasan suku mereka.

Kawasan suku asli, menurut data dari Badan Pertanahan Kolombia, mencakup sepertiga negara itu atau seluas 33 juta hektare meski penduduk Kolombia yang masuk kelompok suku asli hany 10% dari populasi.

Selama berabad-abad, suku asli di Kolombia, Peru, dan di tempat lain di Amerika Selatan telah mengunyah daun Coca dan menganggap praktik itu sebagai warisan budaya mereka.

Tanaman itu juga digunakan untuk memproduksi kokain, impor terbesar Kolombia dengan Amerika Serikat (AS) sebagai konsumen terbesarnya.

Di Kolombia, warga suku asli diizinkan menanam dan memasarkan produk Coca. Salah satunya adalah Coca Pola, yang diproduksi oleh perusahaan lokal Coca Nasa selama empat tahun terakhir, Pola berarti bir dalam bahasa Kolombia.

Tiga bulan lalu, Coca Cola mengancam menggugat Coca Nasa, yang mempekerjakan 20 orang dan memproduksi makanan, obat-obatan tradisional, makanan, dan produk lain yang terbuat dari Coca.

Coca Cola meminta perusahaan yang dimiliki oleh warga suku asli Nasa untuk menghentikan penggunaan nama Coca Pola karena dianggap terlalu mirip dengan merek komersial yang hak ciptanya mereka pegang.

Sebagai balasan, Suku Nasa dan Embera Chami kini mengklaim bahwa hak cipta Coca Cola, yang telah berusia 100 tahun, didaftarkan tanpa persetujuan mereka dan hal itu melanggar sistem hak cipta nasional, Andean, dan internasional.

Pemimpin Suku Nasa Fabioola Pinacue, yang menandatangani surat untuk Coca Cola, membela hak komunitasnya untuk menggunakan kata Coca.

"Daun Coca adalah elemen kunci dari budaya Nasa," tegas Pinacue.

Kuasa hukum Coca Nasa David Curtidor menggarisbawahi keputusan pengadilan pada 2012 yang memihak suku asli Kolombia saat mereka menggungat seorang pengusaha yang menggunakan merek Indigeneous Coca tanpa berkonsultasi dengan mereka. Kini, merek itu tidak ada lagi di pasaran.

Firma hukum Brigard Castro, kuasa hukum Coca Cola di Kolombia, tidak menjawab permintaan komentar dari AFP. (AFP/OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat