Putin Wajibkan Negara tidak Bersahabat Bayar Gas Rusia dengan Rubel
![Putin Wajibkan Negara tidak Bersahabat Bayar Gas Rusia dengan Rubel](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/03/981f4e6c8e8e565162ee0100887bfbcf.jpg)
RUSIA berencana mengganti mata uang yang digunakan dalam penjualan gas ke negara-negara 'tidak bersahabat' dengan rubel. Hal itu dikatakan Presiden Rusia Vladimir Putin, Rabu (23/3).
Pernyataan itu dikeluarkan Putin merespons pembekuan aset Rusia oleh negara-negara lain sebagai sanksi atas agresi militer Moskow ke Ukraina.
Putin menyebut pembekuan itu telah menghancurkan kepercayaan Moskow.
Baca juga: Konflik Rusia-Ukraina Tidak Berdampak Langsung bagi Indonesia
Ketergantungan negara-negara Eropa pada gas dan komoditas lainnya dari Rusia telah menjadi sorotan sejak Moskow mengerahkan puluhan ribu tentara ke Ukraina pada 24 Februari.
"Rusia akan terus, tentu saja, memasok gas alam sesuai volume dan harga yang ditetapkan dalam kontrak yang disepakati sebelumnya," kata Putin dalam rapat kabinet yang disiarkan televisi.
"Perubahan hanya akan mempengaruhi mata uang pembayaran, yang akan diganti dengan rubel Rusia," lanjutnya.
Putin mengatakan pemerintah dan bank sentral punya waktu sepekan untuk mencari solusi bagaimana mengalihkan pembayaran ke mata uang Rusia.
Gazprom, raksasa gas Rusia, juga akan diminta membuat perubahan terkait dalam kontrak-kontrak gas yang dimilikinya.
Menurut Gazprom, 58% penjualan gas alam ke Eropa dan negara-negara lain hingga 27 Januari dilakukan dalam mata uang euro. Dolar AS menyumbang sekitar 39% penjualan kotor, dan pound sterling sekitar 3%.
Sekitar 40% dari total konsumsi gas Eropa dipasok oleh Rusia.
"Prosedur pembayaran yang dapat dipahami dan transparan harus dibuat untuk (semua pembeli asing), termasuk menggunakan rubel Rusia di pasar mata uang domestik kita," kata Putin.
Rusia telah membuat daftar negara 'tidak bersahabat', merujuk pada mereka yang menjatuhkan sanksi. Transaksi dengan perusahaan dan individu dari negara-negara itu harus mendapat persetujuan dari sebuah komisi pemerintah.
Negara-negara dalam daftar itu di antaranya adalah Amerika Serikat, negara-negara anggota Uni Eropa, Inggris, Jepang, Kanada, Norwegia, Singapura, Korea Selatan, Swiss, dan Ukraina. (Ant/OL-1)
Terkini Lainnya
Rubel Rusia Capai Level Terendah Setahun terhadap Dolar AS
Bank Sentral Rusia: Rubel Turun Dorong Inflasi lebih tinggi
Putin: Sanksi Lebih Merugikan Barat daripada Rusia
Usai Rusia Hentikan Pasokan, Polandia-Bulgaria Terima Gas dari Tetangga UE
Rubel Naik 6% terhadap Dolar AS dan Euro
Optimalisasi Produksi Migas, ESDM Upayakan Pengembalian Blok Potensial
Pentingnya Keterlibatan Masyarakat dalam Produksi Migas
Incar Blok Baru, Pertamina Internasional EP Ekspansi ke Timur Tengah
Konversi Kapal Tanker Jadi FSPO di Batam Rampung 80%
SKK Migas Kejar Kenaikan Investasi Hulu hingga 17%
Jangkau Wilayah Terpencil, Legislator Apresiasi Distribusi BBM Sampai Pelosok
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap