visitaaponce.com

Banding Ditolak, Najib Razak Langsung Dieksekusi

Banding Ditolak, Najib Razak Langsung Dieksekusi
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak(AFP/Mohd RASFAN)

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Ia dibui di Penjara Kajang, Malaysia. Najib tiba di Penjara Kajang pada pukul 18.05 waktu setempat, Selasa (23/8).

Kerumunan pendukung Najib yang hadir di Pengadilan Federal kemarin, di mana ia gagal dalam banding terakhirnya terhadap vonis bersalah Pengadilan Tinggi dalam kasus korupsi SRC International, tidak pernah datang untuk melihat pemimpin mereka pergi saat ia memulai hukuman penjara 12 tahun.

Sebuah mobil SUV berwarna hitam yang diketahui membawa Najib masuk ke dalam penjara disertai iring-iringan kendaraan polisi. Awak media sebelumnya telah berkumpul di Penjara Sungai Buloh sekitar pukul 17.00 sore.

Namun, Najib dibawa ke Penjara Kajang. Keputusan Pengadilan Federal menandai momen bersejarah bagi politik Malaysia dengan mantan perdana menterinya masuk penjara.

Pengadilan tertinggi Malaysia Selasa 23 Agustus 2022 menguatkan hukuman penjara 12 tahun kepada mantan Perdana Menteri Najib Razak. Ini terkait korupsi dalam skandal keuangan 1Malaysia Development Berhad (1MDB). "Kami menentukan bahwa banding tanpa manfaat. Kami menemukan keyakinan dan hukuman aman," kata Ketua Hakim Maimun Tuan Mat atas nama panel lima hakim.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, adalah pandangan bulat kami bahwa bukti yang dibawa selama persidangan menunjukkan kesalahan besar pada semua tujuh dakwaan," pungkas mereka. (Malay Mail/OL-12)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat