visitaaponce.com

Pengadilan Eropa Denda Google Rp60 Triliun karena Monopoli

Pengadilan Eropa Denda Google Rp60 Triliun karena Monopoli
Logo Google(AFP/Lionel BONAVENTURE)

SALAH satu pengadilan tertinggi Uni Eropa menjatuhkan denda antimonopoli terbesar bagi sebuah perusahaan, yang dikeluarkan kepada Google dalam kasus monopoli pada 2018 atas sistem operasi seluler Android mereka .

Pengadilan Umum dari Pengadilan Eropa, Rabu (14/9), sebagian besar mengkonfirmasi keputusan Komisi Eksekutif Uni Eropa untuk mendenda Google sebesar 4,125 miliar euro (Rp61,5 triliun) karena menghambat persaingan melalui dominasi Android.

Pengadilan mengatakan, "Untuk lebih mencerminkan gravitasi dan durasi pelanggaran," pantas Google dijatuhi denda sebesar 4,125 miliar euro, menurut ringkasan pers dari keputusan tersebut. 

Baca juga: Medsos Milik Trump tidak Ada di Play Store, Ini Alasan Google

Jumlah itu sedikit lebih rendah dari denda asli 4,34 miliar euro dan pengadilan mengatakan alasannya berbeda "dalam beberapa hal" dari komisi.

Denda tersebut adalah salah satu dari tiga hukuman antimonopoli dengan total lebih dari US$8 miliar (Rp119 triliun) yang dijatuhkan Komisi Pengadilan Eropa kepada Google sejak 2017 hingga 2019.

Dalam keputusan awalnya, komisi tersebut mengatakan praktik Google membatasi persaingan dan mengurangi pilihan bagi konsumen.

Ini menunjukkan Google melanggar aturan Uni Eropa dengan mengharuskan pembuat gawai untuk mengambil bundel aplikasi Google jika mereka menginginkannya dan mencegah mereka menjual perangkat dengan versi Android yang diubah.

Bundel itu berisi 11 aplikasi, termasuk YouTube, Maps, dan Gmail, tetapi regulator berfokus pada tiga yang memiliki pangsa pasar terbesar: Google, Chrome, dan Play Store. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat