visitaaponce.com

Kemlu Tunggu Laporan KBRI Den Haag

Kemlu Tunggu Laporan KBRI Den Haag
Perdana Menteri Belanda Mark Rutte akhirnya mengakui kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945(AFP )

PEMERINTAH Belanda telah mengakui secara de facto kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 dari sebelumnya 27 Desember 1949. Pemerintah Indonesia tengah menggali informasi ini langsung dari perwakilan di Den Haag.

"Kami mengikuti adanya debat di Parlemen Belanda pada tanggal 14 Juni dan pernyataan yang disampaikan PM (Perdana Menteri Mark) Rutte tersebut," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Teuku Faizasyah kepada Media Indonesia, Jumat (16/6).

Menurut dia Kemlu belum dapat memberikan tanggapan mengenai isu yang muncul dalam perdebatan di Parlemen Belanda tersebut. Kemlu pun tengah meminta masukan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Den Haag, Belanda.

Baca juga: Wakil Belanda di Jakarta Pertegas Pengakuan PM Rutte

"Sejauh ini belum ada yang dapat disampaikan karena masih menunggu masukan dari KBRI di Den Haag," pungkasnya.

Terpisah Pengamat Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Faris Al-Fadhat menilai pengakuan ini harus disikapi hati-hati oleh pemerintah Indonesia guna hubungan diplomatik tetap terjaga dengan baik.

Baca juga: Pengakuan Belanda tak Boleh Hancurkan Hubungan Diplomatik

"Pengakuan dari Belanda ini sudah cukup bagi Indonesia. Mengenai konsekuensinya seperti soal menuntut secara hukum dan kompensasi tidak perlu karena akan merusak hubungan diplomatik," katanya.

Menurut dia Presiden Joko Widodo harus membuka komunikasi dengan Perdana Menteri Belanda Mark Rutte untuk menyamakan persepsi. Dengan begitu sikap Indonesia yang akan diambil Presiden Jokowi dapat selaras dengan maksud Rutte.

Wakil Rektor UMY ini menambahkan bahwa kerja sama Jakarta-Amsterdam lebih penting untuk dijaga daripada menuntut konsekuensi dari pengakuan pemerintah Belanda.

"Konsekuensi secara hukum, ketika pengakuan ini dan dulu masih bertahan 1949, artinya saat itu melanggar kedaulatan dan harus mengembalikan uang pajak. Tetapi waktunya sudah terlampau jauh sehingga tidak akan mengubah apapun," paparnya.

Daripada mengedepankan tuntutan ganti rugi atau sanksi hukum, dia menyarankan Indonesia lebih baik memupuk kerja sama lebih erat dengan Belanda."Bangsa kita sudah dijajah Belanda itu sudah diakui Belanda. Dan sekarang kita sudah merdeka yang juga sudah diakui Belanda. Tinggal sekarang kita terus mengupayakan menjadi negara maju dan mandiri," pungkasnya. (Cah/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat