visitaaponce.com

Pengakuan Belanda tak Boleh Hancurkan Hubungan Diplomatik

Pengakuan Belanda tak Boleh Hancurkan Hubungan Diplomatik
Perdana Menteri Belanda Mark Rutte(AFP/Robin van Lonkhuijsen )

PEMERINTAH Belanda telah mengakui secara de facto kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 dari sebelumnya 27 Desember 1949. Pengakuan ini harus disikapi hati-hati oleh pemerintah Indonesia guna hubungan diplomatik tetap terjaga dengan baik.

"Pengakuan dari Belanda ini sudah cukup bagi Indonesia. Mengenai konsekuensinya seperti soal menuntut secara hukum dan kompensasi tidak perlu karena akan merusak hubungan diplomatik," kata Pengamat Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Faris Al-Fadhat kepada Media Indonesia, Kamis (15/6).

Menurut dia Presiden Joko Widodo harus membuka komunikasi dengan Perdana Menteri Belanda Mark Rutte untuk menyamakan persepsi. Dengan begitu sikap Indonesia yang akan diambil Presiden Jokowi dapat selaras dengan maksud Rutte.

Baca juga: Wakil Belanda di Jakarta Pertegas Pengakuan PM Rutte

Wakil Rektor UMY ini menambahkan bahwa kerja sama Jakarta-Amsterdam lebih penting untuk dijaga daripada menuntut konsekuensi dari pengakuan pemerintah Belanda.

"Konsekuensi secara hukum, ketika pengakuan ini dan dulu masih bertahan 1949, artinya saat itu melanggar kedaulatan dan harus mengembalikan uang pajak. Tetapi waktunya sudah terlampau jauh sehingga tidak akan mengubah apapun," paparnya.

Baca juga: Pengakuan Belanda Momentum Pelurusan Sejarah Indonesia

Daripada mengedepankan tuntutan ganti rugi atau sanksi hukum, dia menyarankan Indonesia lebih baik memupuk kerja sama lebih erat dengan Belanda.

"Bangsa kita sudah dijajah Belanda itu sudah diakui Belanda. Dan sekarang kita sudah merdeka yang juga sudah diakui Belanda. Tinggal sekarang kita terus mengupayakan menjadi negara maju dan mandiri," pungkasnya. (Cah/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat