visitaaponce.com

Pengakuan Belanda Momentum Pelurusan Sejarah Indonesia

Pengakuan Belanda Momentum Pelurusan Sejarah Indonesia
Perdana Menteri Belanda, Mark Rutte.(AFP)

EKS penjajah Indonesia, Belanda, melalui Perdana Menterinya Mark Rutte mengakui Kemerdekaan bekas wilayah koloninya secara resmi pada Rabu (14/6/2023). Menurut Sejarawan Bonnie Triyana, penjajahan 350 tahun di Nusantara oleh Negeri Kincir Angin itu harus dipertanggungjawabkan.

Bonnie mengatakan, pengakuan tersebut, secara formal, menandai babak baru pemahaman sejarah Belanda terhadap revolusi kemerdekaan Indonesia. Selama 70 tahun lebih Pemerintah Belanda tidak pernah mengakui 17 Agustus 1945 sebagai hari kemerdekaan Indonesia.

“Bagi Pemerintah Belanda, Indonesia baru merdeka saat Belanda menyerahkan kedaulatan Indonesia pada 27 Desember 1949 sebagai hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB)," paparnya dalam keterangan resmi, Kamis (15/6).

Pengakuan ini mengakhiri ambiguitas sikap pemerintah Belanda. Namun demikian, terdapat beberapa catatan penting yang perlu digarisbawahi menanggapi pengakuan kemerdekaan tersebut.

Baca juga: PM Belanda Akui Kemerdekaan Indonesia, Ini Respon Presiden Jokowi

Seperti diketahui, kata Bonnie, pada 2005 Menteri Luar Negeri Belanda Ben Bot pernah menyatakan pemerintah Belanda menerima kenyataan bahwa Indonesia merdeka 17 Agustus 1945. Pernyataan tersebut lebih bermakna secara politis yang tak berimbas secara legalistis karena menerima kenyataan (aanvaarden) berbeda arti dengan mengakui (erkent atau to recognize).

"Inilah yang membedakan pernyataan Perdana Menteri Mark Rutte kali ini, yang jelas-jelas mengatakan bahwa dia, atas nama pemerintah Belanda, mengakui (erkent) kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945," jelasnya.

Namun Rutte tampaknya enggan memasuki dampak legalistik dari pernyataannya dengan mengatakan kekerasan yang terjadi semasa revolusi kemerdekaan Indonesia di luar jangkauan Konvensi Jenewa. Itu karena kesepakatan internasional yang mengatur perlindungan kemanusiaan dalam perang itu belum berlaku.

Menurut Bonnie pernyataan Rutte yang mengakui kekerasan Belanda terhadap warga Indonesia secara moral, ntetapi tidak secara yuridis, berujung dengan kesimpulan yang dibangunnya sendiri. Secara legal kekerasan serdadu Belanda terhadap warga Indonesia tidak bisa dianggap sebagai kejahatan perang.

"Pernyataan Rutte yang menghindari konsekuensi hukum dari tindakan Belanda semasa revolusi kemerdekaan Indonesia 1945"1949 menjadikan pengakuan ini tak berbeda secara esensial dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya dari pejabat Belanda," katanya.

Baca juga: Setelah 78 Tahun, Belanda Akhirnya Akui Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945

Perjalanan Pengakuan Kemerdekaan

Melihat kembali catatan sejarah, sebulan semenjak Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, serdadu Belanda masuk kembali ke Indonesia di bawah bendera tentara sekutu Inggris. Kedatangan serdadu Belanda itu membuat situasi tegang serta penuh kekerasan.

Kemudian, pada 21 Juli 1947 Belanda melancarkan Agresi Militer Pertama. Menyusul kemudian, pada 19 Desember 1948 Agresi Militer Kedua. Pengakuan PM Rutte atas kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 memiliki arti bahwa dia, atas nama pemerintah Belanda, mengakui bahwa Indonesia sudah menjadi sebuah negara merdeka.

"Maka dua agresi militer yang dilakukan oleh Belanda ke Indonesia sama artinya dengan invasi ke sebuah negara merdeka. Agresi itu bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam Atlantik Charter 1941 yang memberikan keleluasan kepada rakyat sebuah wilayah untuk menentukan nasibnya sendiri. Sekaligus menyatakan, perluasan wilayah melalui sebuah agresi tidaklah dibenarkan," tambahnya.

Dua agresi itu pun melanggar Piagam PBB tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan pada 10 Desember 1948 atau sembilan hari sebelum Belanda menyerang Indonesia. Namun demikian, lanjut Bonnie, pengakuan Belanda atas kemerdekaan Indonesia ini menjadi momentum penting bagi kedua bangsa untuk belajar dari sejarah kelam kolonialisme.

Praktik perbudakan, penindasan, diskriminasi, rasialisme, dan kekerasan oleh negara terhadap warganya dan kekerasan horizontal antarwarga harus segera diakhiri. Penulisan sejarah seyogianya mempromosikan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sebagai pembelajaran bagi generasi muda di masa kini dan masa depan.

Melalui pemahaman sejarah yang lebih baik diharapkan hubungan kedua bangsa semakin erat di masa yang akan datang tanpa harus melupakan apa yang terjadi di masa lalu, atau bahkan menghindari soal-soal penting di dalam pengungkapan sejarah itu.

Kerja sama kedua negara mestinya bisa lebih baik dan lebih erat berdasarkan prinsip-prinsip kepercayaan (trust) dan kesetaraan (equality). Bentuk konkret dari kerjasama ini bisa saja dalam bentuk pemberian visa on arrival kepada warga Indonesia yang hendak berkunjung ke Belanda.

"Karena selama ini pemberian fasilitas tersebut sudah disediakan bagi warga Belanda saat berkunjung ke Indonesia untuk kunjungan singkat. Kerja sama lain yang bisa menjadi wujud hubungan baik kedua negara adalah dalam bidang pendidikan, pertanian, atau sektor penting lainnya," pungkasnya.

Konsekuensi Hukum

Diketahui PM Rutte akan segera menemui Presiden Jokowi untuk menindaklanjuti pengakuan ini sesuai dengan konsekuensi hukumnya. "Belanda mengakui 1945 sebagai tahun kemerdekaan Indonesia, dengan mengabaikan para penolak. Karena alasan hati nurani Belanda mengakui sepenuhnya dan tanpa syarat bahwa Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945," kata Mark Rutte di hadapan parlemen Belanda.

Dia akan berkonsultasi dengan Jokowi untuk membuat kesepakatan lebih lanjut mengacu pada pengakuan ini. Tanggal itu sudah lama dilihat sebagai awal kemerdekaan Indonesia, kata Rutte dalam debat tentang kajian dekolonisasi (1945-1950).

Rutte mencontohkan, misalnya, raja sudah mengirimkan telegram ucapan selamat ke Indonesia pada 17 Agustus setiap tahun. Hingga saat ini, pemerintah Belanda secara resmi selalu menganggap 27 Desember 1949 sebagai tanggal kemerdekaan.

Dengan demikian, kata dia, ke depan Belanda akan mengakui kemerdekaan Indonesia senada dengan Raja Belanda, 17 Agustus 1945. Kemudian Belanda menyerahkan kedaulatan setelah perang yang berkepanjangan.

Orang Indonesia sendiri melihat 17 Agustus 1945 sebagai tanggal berdirinya republik ini. Presiden Indonesia saat itu, Soekarno kemudian memproklamasikan kemerdekaan, dua hari setelah berakhirnya pendudukan Jepang.

Pada 2005, Belanda telah menerima secara politik dan moral bahwa Indonesia merdeka pada 1945. Tapi itu tidak pernah diakui secara resmi oleh pemerintah Belanda. Rutte sekarang mengakuinya atas permintaan anggota parlemen GroenLink Corinne Ellemeet.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat