visitaaponce.com

Pengamat Maritim Rencana Jepang Buang Limbah Nuklir ke Laut Melanggar Prinsip UNCLOS 1982

Pengamat Maritim: Rencana Jepang Buang Limbah Nuklir ke Laut Melanggar Prinsip UNCLOS 1982
Pengunjuk rasa memprotes rencana pemerintah Jepang membuang limbah radioaktif nuklir dari PLTN Fukushima ke Samudra Pasifik.(Philip FONG / AFP)

RENCANA Jepang membuang limbah radioaktif nuklir dari PLTN Fukushima ke Samudera Pasifik mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan internasional. Pengamat maritim dari Ikatan Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC) Marcellus Hakeng Jayawibawa menyayangkan rencana Jepang membuang limbah radioaktif nuklir dari PLTN Fukushima ke Samudra Pasifik.

Menurutnya, pembuangan limbah radioaktif nuklir itu sangat berbahaya karena dampaknya bisa sangat luas.

“Saya menilai langkah ini sangat berbahaya, karena dapat memiliki dampak negatif yang tidak dapat diukur terhadap kesehatan manusia. Dan, perlu diingat bahwa air laut tidak mengenal batas negara. Oleh karena itu, saya percaya bahwa hal ini harus ditentang dan negara-negara di seluruh dunia harus bersama-sama menyuarakan penolakan terhadap rencana ini," tegasnya.

Baca juga: Jepang Ingin Buang Limbah Nuklir Fukushima, Ini Reaksi Korsel

Hakeng menambahkan, pembuangan limbah radioaktif nuklir juga akan berdampak pada negara-negara tetangga dan negara-negara di Kepulauan Pasifik. Air akan mengalir melintasi batas-batas negara dengan membawa bahan radioaktif nuklir.

"Pembuangan limbah ini juga akan mengganggu nelayan dalam penangkapan ikan mereka. Mereka berhak khawatir bahwa ikan yang mereka tangkap akan tercemar oleh limbah nuklir tersebut. Menjadi wajar ketika pemerintah China kemudian melarang impor ikan dari Jepang demi melindungi rakyatnya dari kemungkinan gangguan kesehatan yang ditimbulkan," ungkap dia.

Baca juga: PBB Restui Pelepasan Limbah Nuklir Jepang ke Samudera Pasifik

Menurutnya, Pemerintah Jepang seharusnya sudah memahami dengan baik prinsip-prinsip yang tercantum dalam UNCLOS 1982. 

"Dalam Pasal 192 menyebutkan Negara-negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut," jelasnya. 

Hakeng menyebut Pasal 194 UNCLOS 1982 yang mengatur tindakan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut. Ia juga menegaskan ketidaksetujuan terhadap rencana itu yang dinilainya memposisikan laut sebagai tempat pembuangan sampah.

"Saya tidak setuju dengan penggunaan laut sebagai tempat pembuangan limbah radioaktif. Tindakan tersebut berpotensi merusak ekosistem, habitat, dan biota laut serta menurunkan kualitas lingkungan perairan samudera. Kerusakan yang ditimbulkan mungkin tidak hanya terjadi dalam jangka waktu pendek, tetapi juga dalam jangka waktu yang panjang. Apalagi jika tindakan Jepang kemudian diikuti oleh negara-negara lain di dunia yang merasa hal tersebut sah-sah saja, karena Jepang telah terlebih dahulu melakukannya. Oleh karena itu, saya dengan tegas menyatakan setop buang limbah radioaktif nuklir ke laut,” pungkasnya. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat