visitaaponce.com

Hanya Empat Negara yang Berbuat Cukup Menghentikan Kebiasaan Merokok

Hanya Empat Negara yang Berbuat Cukup Menghentikan Kebiasaan Merokok
Seorang pria adat Guarani Mbya merokok dengan pipa selama demonstrasi hak atas tanah mereka di Parque Jaragua, Sao Paulo, Brasil.(AFP/Miguel Schincariol.)

HANYA empat negara--Brasil, Mauritius, Belanda, dan Turki--mengadopsi semua tindakan antitembakau yang direkomendasikan dalam perang melawan momok mematikan, yakni merokok. Ini dikatakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Senin (31/7/2023).

Dalam laporan terbaru, badan kesehatan PBB itu mendesak negara-negara untuk meningkatkan penggunaan langkah-langkah yang diakui untuk mengurangi penggunaan tembakau, termasuk menegakkan larangan iklan, menempelkan peringatan kesehatan pada bungkus rokok, menaikkan pajak tembakau, dan memberikan bantuan kepada mereka yang ingin berhenti merokok. Dikatakan Mauritius dan Belanda sekarang bergabung dengan Brasil dan Turki dalam menerapkan semua langkah yang direkomendasikannya.

WHO mengatakan 5,6 miliar orang atau 71% populasi dunia kini dilindungi oleh setidaknya satu tindakan pengendalian tembakau. Ini lima kali lebih banyak dibandingkan 2007.

Baca juga: Lawan Transaksi Ilegal, UEA akan Bentuk Badan Antipencucian Uang

Badan kesehatan itu mengatakan tingkat global prevalensi merokok telah turun dari 22,8% pada 2007 menjadi 17% pada 2021. Tanpa penurunan ini, kata WHO, akan ada tambahan 300 juta perokok sekarang.

"Perlahan tetapi pasti, semakin banyak orang yang dilindungi dari bahaya tembakau," kata kepala WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus. Ia menambahkan bahwa organisasinya sangat ingin mendukung upaya nasional untuk melindungi rakyatnya dari momok mematikan ini.

Kematian per tahun 

Merokok tetap menjadi penyebab utama kematian yang dapat dicegah. Kebiasaan itu membunuh 8,7 juta orang setiap tahun, termasuk 1,3 juta yang meninggal karena menghirup asap rokok.

Baca juga: Al-Qur'an Dibakar lagi saat Demonstrasi di Luar Parlemen Swedia

Menurut organisasi tersebut, delapan negara selangkah lagi untuk bergabung dengan para pemimpin dalam pengendalian tembakau yaitu Ethiopia, Iran, Irlandia, Yordania, Madagaskar, Meksiko, Selandia Baru, dan Spanyol.

Namun, 2,3 miliar orang di 44 negara tetap tidak terlindungi oleh tindakan antitembakau WHO. Sebanyak 53 negara bagian penuh masih belum memiliki larangan merokok lengkap di fasilitas kesehatan. Ini disebut Ruediger Krech, direktur promosi kesehatan WHO, "Sama sekali tidak dapat diterima."

Baca juga: Studi: Perburuan Ilegal terhadap Harimau Bangladesh makin Parah

Laporan WHO juga mengecam regulasi rokok elektrik yang terlalu sedikit. Secara global, 121 negara telah mengadopsi beberapa langkah untuk mengatasi rokok elektrik.

Namun 74 negara--rumah bagi hampir sepertiga dari populasi global--tidak memiliki regulasi yang mengatur produk semacam itu. Ini berarti tidak ada larangan penggunaan di tempat umum, tidak ada persyaratan pelabelan, dan tidak ada larangan iklan.

"Yang mengherankan, sangat sedikit negara yang memiliki langkah-langkah untuk melindungi anak-anak," kata laporan itu. Ia mencatat bahwa 88 negara, yang mencakup 2,3 miliar orang, tidak memiliki usia minimum untuk membeli rokok elektrik.

Rokok elektrik

Beberapa perusahaan mempromosikan untuk, "Mengaitkan anak-anak kita ke rokok elektrik dan vaping sebagai ganti bergantung pada nikotin," kata Krech. 

Menteri Kesehatan Mauritius Kailesh Jagutpal mengatakan lebih baik mencoba melibatkan industri tembakau sebelum mengubah undang-undang. "Jika tidak, industri akan mengembangkan semua taktik untuk datang dan melawan Anda," katanya kepada wartawan.

Krech mengatakan perusahaan tembakau secara diam-diam menuju pembuat kebijakan. Ia mengecam taktik menutupi mereka yang mencoba menjadi bagian dari solusi.

"Industri tembakau ialah industri yang kuat dan banyak akal. Bahkan hingga hari ini terus tumbuh dalam hal keuntungan dan pengaruh," katanya. "Namun kita bisa melawan." (AFP/Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat