visitaaponce.com

Mahfud Penampungan Pengungsi Rohingya Bagian Diplomasi Kemanusiaan

Mahfud : Penampungan Pengungsi Rohingya Bagian Diplomasi Kemanusiaan
Pengungsi Rohingya mengikuti pendataan sidik jari oleh UNHCR di Aceh(Antara/Rahmad)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah dapat memulangkan pengungsi Rohingya kapan saja. 

Hal itu disampaikannya dengan dalih Indonesia tidak pernah meratifikasi Konvensi Terkait Status Pengungsi atau Konvensi Pengungsi 1951.

"Sebenarnya (Indonesia) berhak membuang, Indonesia berhak mengusir menurut hukum internasional," aku Mahfud di Jakarta, Kamis (14/12).

Baca juga : BAB Sembarangan, Warga Pidie Pindahkan Pengungsi Rohingya

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa Indonesia menganut diplomasi kemanusiaan. Sehingga, semua pengungsi Rohingya yang tiba di Tanah Air perlu ditampung. 

Kepada masyarakat Aceh yang mengeluhkan para pengungsi Rohingya, Mahfud memberikan pengertian bahwa penampungan yang dilakukan pemerintah adalah tugas kemanusiaan negara.

Baca juga : Temui UNHCR, Ini Sikap Indonesia soal Pengungsi Rohingya

"Oleh sebab itu sekarang kita tetap amankan sekarang di suatu tempat dan masih akan dicarikan tempat penampungan sementara, saya katakan penampungan sementara," jelas Mahfud.

Menurutnya, penampungan pengungsi Rohingya yang dilakukan pemerintah bersifat sementara dan dapat dipulangkan kapan saja. Ia beralasan, pemerintah pusat maupun daerah tidak mengalokasikan anggaran bagi para pengungsi Rohingya.

"Sekarang sedang kita galang tiga provinsi sasaran pengungsi Rohingya, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Riau untuk rapat forkopimda bersama mencari tempat sementara, dan harus betul-betul sementara, demi kemanusiaan," pungkasnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat