Mahfud Penampungan Pengungsi Rohingya Bagian Diplomasi Kemanusiaan
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah dapat memulangkan pengungsi Rohingya kapan saja.
Hal itu disampaikannya dengan dalih Indonesia tidak pernah meratifikasi Konvensi Terkait Status Pengungsi atau Konvensi Pengungsi 1951.
"Sebenarnya (Indonesia) berhak membuang, Indonesia berhak mengusir menurut hukum internasional," aku Mahfud di Jakarta, Kamis (14/12).
Baca juga : BAB Sembarangan, Warga Pidie Pindahkan Pengungsi Rohingya
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa Indonesia menganut diplomasi kemanusiaan. Sehingga, semua pengungsi Rohingya yang tiba di Tanah Air perlu ditampung.
Kepada masyarakat Aceh yang mengeluhkan para pengungsi Rohingya, Mahfud memberikan pengertian bahwa penampungan yang dilakukan pemerintah adalah tugas kemanusiaan negara.
Baca juga : Temui UNHCR, Ini Sikap Indonesia soal Pengungsi Rohingya
"Oleh sebab itu sekarang kita tetap amankan sekarang di suatu tempat dan masih akan dicarikan tempat penampungan sementara, saya katakan penampungan sementara," jelas Mahfud.
Menurutnya, penampungan pengungsi Rohingya yang dilakukan pemerintah bersifat sementara dan dapat dipulangkan kapan saja. Ia beralasan, pemerintah pusat maupun daerah tidak mengalokasikan anggaran bagi para pengungsi Rohingya.
"Sekarang sedang kita galang tiga provinsi sasaran pengungsi Rohingya, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Riau untuk rapat forkopimda bersama mencari tempat sementara, dan harus betul-betul sementara, demi kemanusiaan," pungkasnya. (Z-5)
Terkini Lainnya
Heru Budi Hartono Mengaku Siap Bantu Pengungsi WNA di Kuningan
Tenda Pengungsi WNA di Kuningan Ganggu Estetika, Heru Budi Akan Datangi UNHCR
Kondisi Tenda Jemaah Haji Indonesia di Mina Mirip Barak Pengungsian
Warga Kecamatan Jenu Terdampak Kebocoran Pipa BBM Kembali Pulang
Pipa BBM di Tuban Bocor, Pendampingan Warga di Pos Pengungsi Terus Dilakukan
Tangki Pertamina di Tuban Diduga Bocor, Ribuan Warga Mengungsi
Babak Baru Kesepakatan Perjanjian Laut Lepas Dunia
Zulkifli Dorong Ratifikasi Protokol Perdagangan Dalam Kerangka Kerja Sama dengan Cile
Komisi V DPR Setuju Ratifikasi Protokol Jasa Angkutan Udara untuk ASEAN
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Butuh Ratifikasi Sebelum Berlaku, Begini Prosesnya
Pemerintah Inginkan Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Cepat Diratifikasi
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap