visitaaponce.com

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Butuh Ratifikasi Sebelum Berlaku, Begini Prosesnya

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Butuh Ratifikasi Sebelum Berlaku, Begini Prosesnya 
Penandantangan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang disaksikan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong(Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden )

PROSES ratifikasi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura masih membutuhkan waktu lama. Sebelum disetujui, Presiden harus mengirimkan surat permohonan ratifikasi ke pimpinan DPR RI. Demikian disampaikan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem Muhammad Farhan. 

"Lalu pimpinan DPR RI akan membentuk Pansus (Panitia Khusus) lintas komisi," jelasnya kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Rabu (2/2). 

Nantinya, Pansus akan membahas perjanjian yang ditandatangani antara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Hukum Singapura K Shanmugam tersebut. Setelah disahkan, Pansus baru akan membawanya ke Badan Musyawarah (Bamus). 

Baca juga : Rekor, Kasus Covid-19 di Tokyo Tembus 20.000 per Hari

"Kemudian Pansus melaporkan ke Paripurna dan Paripurna mengesahkan," kata Farhan. 

"Baru dikirim ke pemerintah dan Presiden mensahkan jadi undang-undang. Masih panjang," tandasnya. 

Sebelumnya, penandatanganan perjanjian ekstradisi itu dilakukan di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1). Perjanjian itu disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat