Departemen Kehakiman AS Ungkap Boeing Melanggar Perjanjian 2021
![Departemen Kehakiman AS Ungkap Boeing Melanggar Perjanjian 2021](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/c18d1b8dedce3283912303ea23e95dcc.jpg)
DEPARTEMEN Kehakiman Amerika Serikat (AS), Selasa (14/5), memberi tahu Boeing telah melanggar syarat-syarat perjanjian 2021 di mana perusahaan tersebut menghindari tuduhan pidana atas dua kecelakaan fatal Boeing 737 Max.
Setelah serangkaian kesalahan keselamatan awal tahun ini, termasuk pelonggaran pintu yang terlepas dari penerbangan Alaska Airlines sesaat setelah lepas landas, Departemen Kehakiman mengatakan Boeing sekarang dapat diproses secara pidana.
Dalam perjanjian penundaan penuntutan dari tahun 2021, Boeing membayar US$2,5 miliar sebagai denda dan berjanji untuk meningkatkan protokol keselamatan dan kepatuhannya.
Baca juga : Jumlah Kejahatan di Indonesia Naik 0,66 Persen di Akhir April
Dalam surat kepada hakim federal yang mengawasi perjanjian sebelumnya, Departemen Kehakiman mengatakan mereka telah memberi tahu perusahaan "pemerintah telah menentukan bahwa Boeing melanggar kewajibannya" dalam beberapa bagian dari perjanjian 2021 "dengan tidak merancang, menerapkan, dan menegakkan program kepatuhan dan etika untuk mencegah dan mendeteksi pelanggaran hukum penipuan AS di seluruh operasinya."
Pemberitahuan ini datang saat departemen melakukan penyelidikan baru terhadap operasi Boeing setelah insiden di pesawat Boeing yang dioperasikan oleh Alaska Airlines, di mana pelonggaran pintu terlepas saat tengah penerbangan. Kesepakatan sebelumnya telah menyelesaikan penyelidikan penipuan sebelumnya terkait pengembangan pesawat 737 Max perusahaan.
Dalam surat kepada Hakim Distrik AS Reed O'Connor di Fort Worth, Texas, jaksa Departemen Kehakiman mengatakan: "Karena gagal sepenuhnya memenuhi syarat dan kewajiban dalam DPA, Boeing dapat dituntut oleh Amerika Serikat atas pelanggaran pidana federal yang diketahui Amerika Serikat, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, pelanggaran yang dijelaskan dalam Paragraf 1 DPA dan dikenakan pada Informasi Pidana satu count yang menyertai DPA, atau pelanggaran terkait perilaku yang dijelaskan dalam Pernyataan Fakta DPA." (CNN/Z-3)
Terkini Lainnya
Netanyahu Akan Kirim Delegasi untuk Perundingan Gencatan Senjata di Gaza
Presiden Jokowi Lepas Ekspor Perdana 16 Ribu Sepatu ke AS
Bertemu Netanyahu, Biden Desak Gencatan Senjata
Hamas: Netanyahu Mestinya Ditangkap, bukan Diberi Pencitraan
Sembilan Sektor Menguat, IHSG kembali Dekati 7.300
Kejaksaan Agung Pulihkan Keuangan Negara Rp1,3 Triliun di Semester I 2024
KPK, Kejagung, dan penegak hukum AS Bahas Cuci Uang Bermodus Kripto
Tindak Pidana di Proyek Tol MBZ Dinilai tak Terbukti
Membunuh Pria Penderita Alzheimer, Manusia Silver di Tangkap
Polda Sumbar Ungkap Dugaan Korupsi Senilai Rp 4,9 Miliar
Di Tengah Keterbatasan Anggaran, Capaian Kinerja BNPT Diapresiasi DPR
Pezeshkian dan Babak Baru Politik Iran
Hamzah Haz Politisi Santun yang Teguh Pendirian
Wantimpres jadi DPA: Sesat Pikir Sistem Ketatanegaraan
Memahami Perlinsos, Bansos, dan Jamsos
Menyempitnya Ruang Fiskal APBN Periode Transisi Pemerintahan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap