visitaaponce.com

Pakar Hukum Polisi Harus Minta Maaf dan Ganti Rugi ke Pegi Setiawan

Pakar Hukum: Polisi Harus Minta Maaf dan Ganti Rugi ke Pegi Setiawan
sosok Pegi Setiawan, pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky(MI/naviandri)

PAKAR hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi mengatakan bahwa Polda Jawa Barat harus segera meminta maaf kepada Pegi Setiawan karena telah menjadi korban salah tangkap.

Pegi sendiri telah dibebaskan dari tuduhan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon melalui gugatan praperadilan yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Saya kira polisi wajib minta maaf, karena ini kan bukan kasus pertama salah tangkap. Dulu pernah ada penangkapan pengamen Cipulir yang dipukuli dan sebagainya," kata Fachrizal saat dihubungi, Selasa (9/7).

Baca juga : Peran Pegi Setiawan alias Perong dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Belum Bisa Dipastikan

Ia mengatakan, bentuk permintaan maaf tersebut juga harus dilakukan dengan evaluasi dari pimpinan Polri terhadap para penyidik, terutama Polda Jawa Barat karena telah merugikan Pegi Setiawan.

"Saya kira bentuk minta maafnya dengan mengevaluasi penyidik yang mengangkap kemarin. Terus yang konferensi pers penangkapan (Pegi) juga harus minta maaf," ujarnya.

"Itu sama dengan melanggar asas praduga tidak bersalah, dia mempertontonkan Pegi di muka umum bahwa inilah yang membunuh Vina, padahal tidak terbukti menurut Hakim. Jadi masih besar-besaran prosedur di kepolisian yang bermasalah," tambahnya.

Baca juga : Perjalanan Kasus Vina Cirebon hingga Pegi Setiawan Dibebaskan 8 Juli 2024

Selain itu, menurut Fachrizal, Pegi Setiawan juga berhak dalam menuntut ganti rugi atas kasus tersebut. Ganti rugi itu sebagai upaya untuk memulihkan nama baik Pegi yang telah rusak akibat status tersangka.

Proses ganti rugi bagi korban atas kesalahan penyidik telah dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 23 KUHAP. Sebagai hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU.

"Pegi berhak menuntut ganti rugi itu diatur dalam KUHAP, jadi di KUHAP bilang kalau ada orang ditangkap ditahan tidak berdasarkan undang-undang dia berhak dia menerima sejumlah imbalan uang," tuturnya.

Baca juga : Postingan Facebook Pegi Hilang, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Polda Jabar ke Propam Polri

Lebih lanjut, Fachrizal juga mendesak agar Polisi tetap mencari dalang dibalik pembunuhan Vina dan Eky. Sebab, Fachrizal mengamati dari perkembangan isu kasus pembunuhan Vina dan Eky memang masih terdapat kemungkinan adanya Pegi lain yang menjadi otak pelaku utama.

"Kenapa harus menjerat Pegi, ya kalau bukan pembunuhnya. Ya cari pembunuh aslinya, kan masyarakat pengen tahu siapa sih otak di balik pembunuhan Vina. Kan polisi menangkap Pegi tapi kata hakim ternyata bukan dia kan, nah itu cari pelaku lain dong," ujarnya.

"Jangan fokus ke Pegi, jangan-jangan ada Pegi lainnya. Mungkin ada nama pegi ada ratusan kan harus di telusuri. Nah polisi harus gentle kalau memang salah ya minta maaf," imbuhnya. (Fik)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat