visitaaponce.com

Polisi Harus Tindak Tegas Pengemudi Mabuk

Polisi Harus Tindak Tegas Pengemudi Mabuk
ilustrasi(thinkstock)

KECELAKAAN beruntun yang disebabkan oleh pengemudi yang diduga berkendara dalam kondisi mabuk kembali terjadi, di kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis (18/4) lalu.

Dalam menanggapi hal itu, pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan pihak kepolisian harus lebih berani dalam mengambil tindakan hukum. "Selama ini polisi kurang berani dalam menindak sopir mabuk yang sudah menghilangkan nyawa orang lain," ungkap Djoko dalam pesan singkat, Jakarta, Minggu, (21/4).

Djoko menyebutkan selain hukum pidana seharusnya pihak kepolisian dapat mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) sopir yang bersangkutan. Kasus kecelakaan akibat pengemudi mabuk masih banyak terjadi, namun tindakan pencabutan SIM oleh pihak kepolisin belum pernah terjadi.

Peristiwa kecelakaan bermula saat DS yang mengendarai Toyota Camry B 1185 TOD, menabrak sebuah mobil Mercy B 811 QQ di Jl Rasuna Said arah Buncit pada pukul 19.00 WIB.

DS diduga berupaya melarikan diri dan dalam aksinya itu ia menabrak empat sepeda motor di sepanjang Jalan Saharjo hingga Jalan Minangkabau. Akhirnya, mobil pelaku tersangkut di trotoar dan menabrak pagar Masjid Ar Rahman, Setia Budi, Jakarta Selatan. DS tidak bisa melanjutkan pelariannya karena mobil tidak bisa lagi bergerak.

Akibat perbuatannya, mobil pelaku sempat akan dibakar massa dan pelaku sempat dihakimi massa yang sebagian besar merupakan pengemudi ojek online. Namun aksi tersebut bisa dihentikan warga sekitar serta petugas TNI dan Polri yang sudah ada di lokasi.

Pelaku yang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, akhirnya diamankan dan dibawa ke RSCM Jakarta Pusat untuk menerima perawatan.

Baca juga :

Polisi Diminta Tes Urine Pelaku Tabrak Lari Beruntun di Jaksel

Polisi belum Periksa Kelengkapan Mobil Pelaku Tabrak Beruntun

Akibat peristiwa Kamis malam tersebut, ada sekitar sepuluh orang yang mengalami luka ringan hingga luka patah tulang. Atas perbuatannya, Denny Supari atau DS yang disebut berprofesi sebagai pengacara itu diancam pasal 312 juncto pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 10 tahun kurungan badan. (A-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat