visitaaponce.com

Polisi Jamin Penertiban Odong-Odong Dilakukan Secara Persuasif

Polisi Jamin Penertiban Odong-Odong Dilakukan Secara Persuasif
Warga menaiki odong-odong di wilayah Kampung Pulo, Jakarta Timur, Kamis (24/10).(MI/ANDRI WIDIYANTO)

POLDA  Metro Jaya akan melakukan upaya hukum guna menertibkan odong-odong yang masih mengaspal di jalanan ibu kota. Upaya itu akan dilakukan dengan mengedepankan cara-cara persuasif.

"Maka kita lakukan pendekatan secara persuasif agar mereka paham dan mengetahui bahwa ada resiko kalau menggunakan odong-odong," kata Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/10).

Fahri menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) untuk menyosialisasikan aturan itu.

Ia berharap sosialisasi dapat memberikan soal pemahaman keamanan berkendara bagi masyarakat.

Pasalnya, odong-odong dinilai tidak memenuhi syarat sebuah kendaraan, yang dikhawatirkan membahayakan penumpang maupun pengemudi.

Baca juga: Denda Rp500 Ribu Menanti Odong-Odong

Selain itu, surat atau dokumen kendaraan juga kerap tidak dipenuhi pengemudi odong-odong.

"Kita ingin mereka paham bahwa ada risiko menggunakan odong-odong. Kita ingin memberikan imbauan bukan hanya kepada pemilik tapi penumpangnya juga, kenapa dilarang," ujar Fahri.

Fahri juga tidak menoleransi bila pengemudi odong-odong memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan. Ini sering dijumpai odong-odong yang basisnya kendaraan roda dua.

Ia menegaskan, suatu kendaraan yang dimodifikasi harus melewati uji tipe ulang.

"Kendaraan bermotor itu kan terdapat sistem, ada kemudi, roda, alat kelengkapan kendaraan yang lain seperti spion dan lain-lain, itu harus memenuhi uji tipe," ujar Fahri.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan melarang odong-odong mengaspal di ibu kota. Itu karena bentuk odong-odong tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Dalam undang-undang nomor 22, setiap kendaraan bermotor yang ada di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sebagaimana ditetapkan," kata Kepada Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat hadiri acara Jakarta Langit Biru di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (27/10). (OL-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat