visitaaponce.com

Perusahaan dan Pimpinan Hanson Jadi Tersangka

Perusahaan dan Pimpinan Hanson Jadi Tersangka
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra(MI/MOHAMAD IRFAN )

PT Hanson International Tbk dan Koperasi PT Hanson Mit-ra Mandiri beserta 11 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pasar modal dan perbankan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebutkan 11 tersangka meliputi RAS, AT, RA, R, JI, RM, J, JS, AI, MR, dan SI. Dari 11 tersangka, hanya tujuh yang ditahan, yakni RAS, AT, R RM, RA, J, dan JI.

"Jadi, total tersangka ada 13, dengan rincian dua korporasi dan 11 perorangan," jelas Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, kemarin.

Penetapan ke-13 tersangka itu setelah tim penyidik memeriksa 59 saksi dari pihak internal PT Hanson International Tbk yang dilanjutkan dengan gelar perkara. "Kami memeriksa direksi, komisaris, pengurus, marketing investor Yogyakarta, Jakarta, Surabaya OJK, kementerian koperasi, dan sejumlah saksi lainnya," kata Asep.

Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa akta pendirian RPH yang diterbitkan PT Hanson International, koperasi, disposisi pengeluaran dana, pengeluaran nasabah, serta buku daftar calon nasabah.

Penetapan 13 tersangka berawal dari laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) atas pemilik PT Hanson International Tbk ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipid Eksus) Bareskrim Polri pada 8 Januari 2020.

PT Hanson International Tbk merupakan perusahaan milik Beny Tjokro Saputro yang diduga terlibat dalam korupsi PT Jiwasraya (Persero). Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, PT Hanson International Tbk telah melakukan pengumpulan investasi dari masyarakat sejak 2016.

Pengumpulan uang investasi yang diperoleh dari ribuan nasabah itu telah melanggar aturan OJK. PT Hanson International Tbk mengakui telah gagal bayar pinjaman individual senilai total Rp2,66 triliun yang jatuh tempo.

Sekretaris Perusahaan PT Hanson International Tbk, Rony Agung Suseno, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 15 Januari 2020 mengatakan kreditur Hanson mengajukan pencairan secara bersamaan sebelum jatuh tempo dan saat jatuh tempo, serta perusahaan tidak mampu bayar. (Sru/J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat