Perusahaan dan Pimpinan Hanson Jadi Tersangka
![Perusahaan dan Pimpinan Hanson Jadi Tersangka](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/03/d217eecea6ddfa9b93736dbbe186d822.jpg)
PT Hanson International Tbk dan Koperasi PT Hanson Mit-ra Mandiri beserta 11 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pasar modal dan perbankan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebutkan 11 tersangka meliputi RAS, AT, RA, R, JI, RM, J, JS, AI, MR, dan SI. Dari 11 tersangka, hanya tujuh yang ditahan, yakni RAS, AT, R RM, RA, J, dan JI.
"Jadi, total tersangka ada 13, dengan rincian dua korporasi dan 11 perorangan," jelas Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, kemarin.
Penetapan ke-13 tersangka itu setelah tim penyidik memeriksa 59 saksi dari pihak internal PT Hanson International Tbk yang dilanjutkan dengan gelar perkara. "Kami memeriksa direksi, komisaris, pengurus, marketing investor Yogyakarta, Jakarta, Surabaya OJK, kementerian koperasi, dan sejumlah saksi lainnya," kata Asep.
Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa akta pendirian RPH yang diterbitkan PT Hanson International, koperasi, disposisi pengeluaran dana, pengeluaran nasabah, serta buku daftar calon nasabah.
Penetapan 13 tersangka berawal dari laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) atas pemilik PT Hanson International Tbk ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipid Eksus) Bareskrim Polri pada 8 Januari 2020.
PT Hanson International Tbk merupakan perusahaan milik Beny Tjokro Saputro yang diduga terlibat dalam korupsi PT Jiwasraya (Persero). Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, PT Hanson International Tbk telah melakukan pengumpulan investasi dari masyarakat sejak 2016.
Pengumpulan uang investasi yang diperoleh dari ribuan nasabah itu telah melanggar aturan OJK. PT Hanson International Tbk mengakui telah gagal bayar pinjaman individual senilai total Rp2,66 triliun yang jatuh tempo.
Sekretaris Perusahaan PT Hanson International Tbk, Rony Agung Suseno, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 15 Januari 2020 mengatakan kreditur Hanson mengajukan pencairan secara bersamaan sebelum jatuh tempo dan saat jatuh tempo, serta perusahaan tidak mampu bayar. (Sru/J-2)
Terkini Lainnya
DNT Lawyers Raih Penghargaan dari Hukumonline
PBB: Imran Khan Dipenjara Secara Sewenang-wenang, Didesak untuk Segera Dibebaskan
Kadin Respons Positif Practice Leaders Sebagai Panduan Berinvestasi
Orang di Bawah Pengampuan Berhak Dapat Perlindungan Hukum Perdata
Israel Menyerang Gaza di Tengah Pelanggaran Hukum
Kabareskrim: Jangan Pernah Lelah Berantas Judi Online
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap