visitaaponce.com

Bocah SD Tembus Aplikasi Jaringan Narkoba

Bocah SD Tembus Aplikasi Jaringan Narkoba
Narkoba jenis tembakau sintetis (gorila)( ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

TERUNGKAPNYA sejumlah anak sekolah dasar yang duduk di kelas lima memakai narkoba pada waktu belajar mengajar membuat miris para pendidik di Bogor, Jawa Barat.

Ajun Komisaris Andri Alam membeberkan hasil pengungkapan kasus tersebut di akhir masa jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Bogor, Selasa (10/3) malam.

Kejadian itu bermula saat anak X tertangkap basah oleh gurunya sedang menggunakan narkoba jenis tembakau sintesis (gorila). Kemudian ia dibawa pihak sekolah ke Polres Bogor.

Anak X tidak hanya mengonsumsi sendiri, tapi juga mengajak sejumlah teman sekelas dan teman-temannya di lingkungan sekolah untuk mengomsumsi narkoba. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, barang yang mereka gunakan positif tembakau gorila.

Menurut pengakuan X, dia baru kali pertama menggunakan narkoba. Barang itu dibeli melalui aplikasi jual-beli daring. Dia membeli paket murah seberat 3 gram dengan uang hasil kumpulan bersama teman-temannya sebesar Rp200 ribu.

Dari fakta yang ditemukan polisi, ternyata anak itu sudah mengetahui bahwa tembakau gorila ialah barang terlarang. Dia juga tahu cara memperolehnya dengan membeli sendiri tanpa perantara. Hebatnya lagi, X bisa menembus jaringan akun penjual yang sebenarnya sangat tertutup.

"Anak X ini tahu yang mau dibeli itu memabukkan. Dia mencari-cari sendiri aplikasinya melalui media sosial. Anak-anak sekarang memang pada pintar-pintar menggunakan gadget, tapi kebablasan. Tidak ada kontrol, pengawasan orangtua lemah terhadap penggunaan gadget," tutur Andri.

Sebagai seorang polisi, Andri merasa kagum juga dengan kemampuan X yang bisa menembus akun mafia narkoba. Padahal, protal yang harus dijalani sangat ketat dan bertahap, serta perlu beberapa kali verifikasi sebelum bandar menyetujui transaksi. Prosedur itu bisa dilalui X yang kini berusia 12 tahun.

Kehidupan X memang cukup memilukan. Orangtuanya bercerai. Dia pun pernah tinggal kelas. Pelampiasannya main gadget. Anak itu punya kebiasaan menonton film dan video orang dewasa.

Meski sudah jelas perbuatannya melanggar hukum, polisi melihat X sebagai korban. Karena itu, Polres Bogor tidak memberikan tindakan hukum.

Anak itu diupayakan menjauh dari jaringan narkoba dengan membawanya ke sebuah yayasan rehabilitasi di Jakarta.

"Saya mengungkap fakta ini untuk menjadi perhatian dan pembelajaran buat kita semua bahwa narkoba sudah masuk ke level paling dasar. Orangtua sangat perlu mengawasi anak-anak yang main gadget. Jika menyimpang, orangtua harus tegas, tapi bijak," tuturnya. (Dede Susianti/J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat