Polisi Pastikan Kasus Narkoba Nia-Ardi Tetap Berlanjut
![Polisi Pastikan Kasus Narkoba Nia-Ardi Tetap Berlanjut](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/07/d90af183ee7b7e221bea38d9145dcccd.jpg)
POLISI memastikan akan melanjut proses hukum pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahugunaan narkoba. Meski keduanya akan mengajukan rehabilitasi, tetapi proses hukumnya akan tetap berlanjut dan akan divonis oleh majelis hakim nanti.
"Perkara tetap kami lanjutkan. Kami bawa ke sidang nanti divonis oleh hakim. Ancaman maksimalnya 4 tahun. Ini yang perlu diluruskan," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7).
Hengki mengatakan pihaknya akan memfasilitasi jika pihak Nia-Ardi akan mengajukan rehabilitasi. Ia mengatakan penyidik akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penetapan pengajuan rehabilitasi tersebut. Ia mengatakan keputusan untuk rehabilitasi bukan wewenang dari kepolisian.
"Ada permohonan dari keluarga, kami fasilitasi, dilaksanakan oleh tim asesmen terpadu oleh BNN, yang isinya ada Polri, kejaksaan, dokter, psikiater, di luar penyidik, di luar Polres Jakarta Pusat," ujarnya.
Selain itu, Hengki menjelaskan tentang Nia-Ardi yang baru ditampilkan ke publik padahal telah diciduk pada Rabu (7/7). Ia mengatakan pihaknya masih perlu melakukan pengembangan dan mendalami pihak lain yang terkait atau pihak yang memberikan barang haram tersebut kepada pasangan tersebut.
"Kenapa kami menunggu? Karena kami tunggu komplet hasil penyelidikan kami, sehingga akan tampilkan tersangka ini," kata Hengki.
Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab, mengatakan kliennya akan mengajukan rehabilitasi usai keduanya diciduk atas penyalahgunaan narkoba. "Kami sudah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi. Insyaallah dalam waktu dekat asesmen bsa dilakukan pihak kepolisian dan bisa diberikan rehabilitasi," kata Wa Ode.
Wa Ode optimistis Nia dan Ardi akan menjalani rehabilitasi. Pasalnya, berdasarkan Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika menyatakan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Ia mengatakan kliennya dalam hal ini ialah korban penyalahgunaan narkotika.
"Harus memberikan pengobatan medis. Ini tentu ada treatment, sehingga beliau berdua korban bisa kembali ke masyarakat. Makanya, ada rehabilitasi sosial. Jadi mohon dukungan dari masyarakat. Ini adalah cobaan," kata Wa Ode.
Seperti diketahui, pasangan publik figur Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie itu ditangkap polisi di daerah Pondok Pinang, Kebayoran lama, Jakarta Selatan pada Rabu (7/7). Polisi terlebih dahulu mengamankan seseorang bernisial ZN yang merupakan sopir Nia dan Ardi.
ZN mengaku barang haram tersebut milik majikannya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Nia Ramadhani dan menemukan satu klip narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram dan bong atau alat isap. Nia mengaku menggunakan sabu bersama suaminya, Ardi.
Baca juga: Buka Suara Setelah Ditangkap, Nia Ramadhani Minta Maaf
"Dilakukan interogasi ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa barang milik saudara RA (Ramadhania Ardiansyah Bakrie)," ujar kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (8/7). Atas perbuatan mereka, ketiganya disangkakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. (OL-14)
Terkini Lainnya
Baca juga: Buka Suara Setelah Ditangkap, Nia Ramadhani Minta Maaf
Pemberantasan Narkoba di Maluku Jadi Tanggung Jawab Bersama
2 DPO Pemilik dan Pembeli Sabu 45 Kg Dicari Polisi
Polisi Sita Aset Bandar Narkoba di Nunukan Kalimantan Utara
Polisi Tangkap Kurir Narkoba yang Beraksi di RS Jakarta Selatan, 45 Kg Sabu Disita
Bea Cukai dan Polri Ungkap Clandestine Lab Terbesar di Indonesia Milik Jaringan Tiongkok
Jadi Kurir Sabu, Suami Istri di Batam Ditangkap Polisi
Polisi Benarkan Paket Mi Instan yang Diantar Ojol dari Kampung Ambon Berisi Sabu
Polisi Usut Pemesan Ojek Online yang Order Mi Instan Isi Sabu
Baru Berusia 19 Tahun, Kurir Sabu 75 Kg Ditangkap di Ciledug Tangerang
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap