visitaaponce.com

Kepala Biro Hukum DKI Putusan PK Pulau H Bersifat Final

Kepala Biro Hukum DKI: Putusan PK Pulau H Bersifat Final
Ilustrasi(MI/Susanto)

KEPALA Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) atas peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh PT Taman Harapan Indah bersifat final dan mengikat. Namun, ia masih belum mau berbicara tentang langkah lebih lanjut usai PK Taman Harapan Indah dikabulkan.

"Tidak ada (langkah hukum). Kalau sudah PK, sudah final. Nanti tunggu putusan lengkapnya. Saya belum terima," ujarnya saat di Balai Kota, Jumat (3/9).

Menurut dia, jika menilik bunyi putusan di sistem informasi kepaniteraan Mahkamah Agung, bunyi putusan memamg mengabulkan PK. Namun, di ujung bunyi putusan terdapat frasa yang ambigu yakni 'Batal Judex Juris. Adili Kembali. Tolak Gugatan (CF. JF. PT)'.

"Kalau itu cuma di web. Kami takut salah terjemahkan karena belakangnya 'tolak gugatan'. Berarti kan menolak gugatan , cuma depannya mengabulkan PK. Itu yang bikin ramai," ungkapnya.

Ia pun dibuat bingung dengan bunyi putusan MA. Untuk itu, ia akan menunggu sampai Pemprov DKI mendapatkan salinan putusan utuh dan lengkap dari MA untuk memutuskan tindak lanjutnya.

Jika benar PK PT Taman Harapan Indah dikabulkan, Pemprov DKI harus menerbitkan perpanjangan izin reklamasi atas pulau H. Namun, jika sebaliknya, Pemprov DKI tak perlu memperpanjang izin dan reklamasi Pulau H batal seutuhnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Taman Harapan Indah atas perkara pencabutan izin reklamasi Pulau H. MA mengembalikan putusan sesuai putusan banding yang memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar menerbitkan izin reklamasi Pulau H.

Baca juga : Pemprov DKI Kaji Putusan MA Soal Pulau H

Sebelumnya, PT Taman Harapan Indah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surat Keputusan (SK) No 1409/2018 yang terbit pada 6 September 2018 yang berisi pencabutan izin 13 pulau reklamasi, termasuk izin reklamasi Pulau H.

Dalam bunyi gugatannya, PT Taman Harapan Indah meminta PTUN membatalkan SK. Pengembang tersebut juga meminta PTUN memerintahkan Anies menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.

Pada 9 Juli 2019, PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. Majelis hakim membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan memerintahkan Anies memproses perpanjangan izin reklamasi tersebut.

Atas putusan itu, Pemprov DKI kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, namun berujung dengan putusan ditolak. Namun, dalam bunyi putusannya, PT TUN hanya membatalkan SK pencabutan izin reklamasi yang diterbitkan Anies. Petitum gugatan kedua yakni Anies harus memperpanjang izin reklamasi tidak disebutkan oleh PT TUN.

Untuk itulah, kemudian PT Taman Harapan Indah maupun Anies sama-sama mengajukan kasasi. Anies mengajukan kasasi untuk mengukuhkan kembali SK pencabutan izin reklamasi atas serta meminta pembatalan putusan yang memerintahkan dirinya memperpanjang izin reklamasi atas Pulau H.

Sementara, PT Taman Harapan Indah mengajukan kasasi ke MA agar SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dapat dibatalkan dan menggugat Anies agar menerbitkan perpanjangan izin reklamasi.

Di tingkat kasasi, Anies pun menang dan seluruh gugatannya dikabulkan MA. Tak patah arang, PT Taman Harapan Indah mengajukan peninjauan kembali (PK). Dalam putusannya, MA mengabulkan seluruh gugatan PK PT Taman Harapan Indah.

"Kabul PK. Batal Judex Juris. Adili Kembali. Tolak Gugatan (CF. JF. PT)," demikian bunyi putusan MA dalam situs informasi putusan MA.

Perkara nomor 84 PK/TUN/2021 diketok oleh ketua majelis Supandi dengan anggota majelis Yulius dan Yosran. Adapun panitera pengganti yaitu Teguh Satya Bhakti. (OL-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat