visitaaponce.com

MA Kabulkan PK Pengembang, Anies Harus Izinkan Reklamasi Pulau H

MA Kabulkan PK Pengembang, Anies Harus Izinkan Reklamasi Pulau H
Nelayan beraktivitas di sekitar Pulau Reklamasi(Antara/Aprilio Akbar)

MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Taman Harapan Indah atas perkara pencabutan izin reklamasi Pulau H. MA mengembalikan putusan sesuai putusan banding yang memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar menerbitkan izin reklamasi Pulau H.

Sebelumnya, PT Taman Harapan Indah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surat Keputusan (SK) No 1409/2018 yang terbit pada 6 September 2018 yang berisi pencabutan izin 13 pulau reklamasi, termasuk izin reklamasi Pulau H. 

Dalam bunyi gugatannya, PT Taman Harapan Indah meminta PTUN membatalkan SK. Pengembang tersebut juga meminta PTUN memerintahkan Anies menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H. 

Pada 9 Juli 2019, PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. Majelis hakim membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan memerintahkan Anies memproses perpanjangan izin reklamasi tersebut.

Atas putusan itu, Pemprov DKI kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, namun berujung dengan putusan ditolak. Namun, dalam bunyi putusannya, PT TUN hanya membatalkan SK pencabutan izin reklamasi yang diterbitkan Anies. Petitum gugatan kedua yakni Anies harus memperpanjang izin reklamasi tidak disebutkan oleh PT TUN.

Baca juga : Jakarta tak Bisa Andalkan Gravitasi untuk Alirkan Air ke Laut

Untuk itulah, kemudian PT Taman Harapan Indah maupun Anies sama-sama mengajukan kasasi. Anies mengajukan kasasi untuk mengukuhkan kembali SK pencabutan izin reklamasi atas serta meminta pembatalan putusan yang memerintahkan dirinya memperpanjang izin reklamasi atas Pulau H. 

Sementara, PT Taman Harapan Indah mengajukan kasasi ke MA agar SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dapat dibatalkan dan menggugat Anies agar menerbitkan perpanjangan izin reklamasi. 

Di tingkat kasasi, Anies pun menang dan seluruh gugatannya dikabulkan MA. Tak patah arang, PT Taman Harapan Indah mengajukan peninjauan kembali (PK). Dalam putusannya, MA mengabulkan seluruh gugatan PK PT Taman Harapan Indah.

Perkara nomor 84 PK/TUN/2021 diketok oleh ketua majelis Supandi dengan anggota majelis Yulius dan Yosran. Adapun panitera pengganti yaitu Teguh Satya Bhakti.

PK sendiri merupakan upaya terakhir dalam lingkup hukum perdata. Dengan ini, SK pencabutan izin reklamasi atas Pulau H yang diterbitkan Anies batal dan ia harus menerbitkan perpanjangan izin reklamasi atas Pulau H. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat