MA Kabulkan PK Pengembang, Anies Harus Izinkan Reklamasi Pulau H
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Taman Harapan Indah atas perkara pencabutan izin reklamasi Pulau H. MA mengembalikan putusan sesuai putusan banding yang memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar menerbitkan izin reklamasi Pulau H.
Sebelumnya, PT Taman Harapan Indah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surat Keputusan (SK) No 1409/2018 yang terbit pada 6 September 2018 yang berisi pencabutan izin 13 pulau reklamasi, termasuk izin reklamasi Pulau H.
Dalam bunyi gugatannya, PT Taman Harapan Indah meminta PTUN membatalkan SK. Pengembang tersebut juga meminta PTUN memerintahkan Anies menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.
Pada 9 Juli 2019, PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. Majelis hakim membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan memerintahkan Anies memproses perpanjangan izin reklamasi tersebut.
Atas putusan itu, Pemprov DKI kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, namun berujung dengan putusan ditolak. Namun, dalam bunyi putusannya, PT TUN hanya membatalkan SK pencabutan izin reklamasi yang diterbitkan Anies. Petitum gugatan kedua yakni Anies harus memperpanjang izin reklamasi tidak disebutkan oleh PT TUN.
Baca juga : Jakarta tak Bisa Andalkan Gravitasi untuk Alirkan Air ke Laut
Untuk itulah, kemudian PT Taman Harapan Indah maupun Anies sama-sama mengajukan kasasi. Anies mengajukan kasasi untuk mengukuhkan kembali SK pencabutan izin reklamasi atas serta meminta pembatalan putusan yang memerintahkan dirinya memperpanjang izin reklamasi atas Pulau H.
Sementara, PT Taman Harapan Indah mengajukan kasasi ke MA agar SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dapat dibatalkan dan menggugat Anies agar menerbitkan perpanjangan izin reklamasi.
Di tingkat kasasi, Anies pun menang dan seluruh gugatannya dikabulkan MA. Tak patah arang, PT Taman Harapan Indah mengajukan peninjauan kembali (PK). Dalam putusannya, MA mengabulkan seluruh gugatan PK PT Taman Harapan Indah.
Perkara nomor 84 PK/TUN/2021 diketok oleh ketua majelis Supandi dengan anggota majelis Yulius dan Yosran. Adapun panitera pengganti yaitu Teguh Satya Bhakti.
PK sendiri merupakan upaya terakhir dalam lingkup hukum perdata. Dengan ini, SK pencabutan izin reklamasi atas Pulau H yang diterbitkan Anies batal dan ia harus menerbitkan perpanjangan izin reklamasi atas Pulau H. (OL-7)
Terkini Lainnya
Pengembang Pulau C Wajib Bangun Rusun
Kepala Biro Hukum DKI: Putusan PK Pulau H Bersifat Final
Reklamasi Tanpa Izin, PT PAN Didenda Rp1,15 Miliar
Porsi untuk Rakyat Kecil Tersingkir dari Pulau Reklamasi
Respons Gerindra Terkait Museum Nabi
6.770 Hektare Lahan Bekas Tambang Berhasil Direklamasi
Keanekaragaman Hayati Terjaga, Keberadaan Orang Utan Ditemukan di Area Reklamasi
PT Timah Reklamasi Darat dan Laut Sebagai Komitmen Jaga Lingkungan
Dua Anggota Mind Id Targetkan Reklamasi Lahan Tambang
Program Reklamasi Grup Mind Id Terapkan Tata Kelola Pertambangan yang Baik
Komitmen Jaga Lingkungan, Tunas Inti Abadi Diapresiasi Kementerian LHK
Perlukah Moderasi Beragama Dikembangkan sebagai Budaya Keilmuan?
Menghirup Kecubung Pemberantasan Korupsi
Anak Korban Tindak Kekerasan Orangtua
Menyempitnya Ruang Fiskal APBN Periode Transisi Pemerintahan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap