Reklamasi Tanpa Izin, PT PAN Didenda Rp1,15 Miliar
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Belitung menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Panca Anugerah Nusantra (PAN) dan dihukum pidana serta denda Rp1,15 miliar karena melakukan kegiatan reklamasi di Pantai Tanjung Pendam Belitung tanpa izin.
Hal itu disampaikan Direktur Penegakan Hukum Pidana, Direktorat Jendral Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum), Yazid Nurhuda, Senin (15/3).
"Untuk kasus reklamasi pantai ini, perusahaan sudah divonis bersalah oleh hakim PN Belitung yang diketuai Himelda Sidabalok dan wajib membayar denda Rp1,15 miliar," kata Yazid.
Majelis Hakim memutuskan PT PAN melanggar Pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.
Hakim juga mempertimbangkan Pasal 116 Ayat 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 yang mengatur tindak pidana oleh badan usaha. Dalam amar putusannya, PT PAN sebagai badan usaha dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 116 Ayat 1 itu.
Menurutnya jika PT PAN tidak membayar denda paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda PT PAN akan disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi denda itu.
"Adapun TI, 49 pelaksana reklamasi tanpa izin itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung dan siap disidangkan," lanjutnya.
baca juga: Banjir dan Pohon Tumbang Rusak Rumah di Kota Malang
Penyidik KLHK saat ini terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut termasuk mendalami tersangka perorangan lainnya yang terlibat dalam kasus pengrusakan lingkungan.
"Kami tidak berhenti dan menindak pelaku perusakan lingkungan seperti ini. Mereka ]harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera dan menjadi contoh bagi yang lainnya. Putusan pengadilan ini akan menjadi pintu masuk untuk mendalami pelaku lainnya," tegasnya. (OL-3)
Terkini Lainnya
Pengembang Pulau C Wajib Bangun Rusun
Kepala Biro Hukum DKI: Putusan PK Pulau H Bersifat Final
MA Kabulkan PK Pengembang, Anies Harus Izinkan Reklamasi Pulau H
Porsi untuk Rakyat Kecil Tersingkir dari Pulau Reklamasi
Respons Gerindra Terkait Museum Nabi
ASEAN Perkuat Kerja sama Soal Keberlanjutan Mangrove melalui ASOF 27
Indonesia Beberkan Keberhasilan Turunkan Emisi Karbon dan Deforestasi
KLHK RI Usulkan Lima Strategi Pengelolaan Mangrove untuk ASEAN di Forum ASOF
Taman Nasional Komodo Ditutup, Ini Penjelasan KLHK
Hari Kedua Forum ASOF 27 Tekankan Kebijakan Sertifikasi Hutan dan Pengembangan Hasil Hutan di ASEAN
KLHK Akan Tutup TN Komodo dari Aktivitas Wisata
Perlukah Moderasi Beragama Dikembangkan sebagai Budaya Keilmuan?
Menghirup Kecubung Pemberantasan Korupsi
Anak Korban Tindak Kekerasan Orangtua
Menyempitnya Ruang Fiskal APBN Periode Transisi Pemerintahan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap