visitaaponce.com

Reklamasi Tanpa Izin, PT PAN Didenda Rp1,15 Miliar

Reklamasi Tanpa Izin, PT PAN Didenda Rp1,15 Miliar
Petugas Gakkum KLHK memasang papan larangan orang masuk ke wilayah Pantai Tanjung Pendam Belitung tanpa izin.(MI/Rendy Ferdiansyah)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Belitung menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Panca Anugerah Nusantra (PAN) dan dihukum pidana serta denda Rp1,15 miliar karena melakukan kegiatan reklamasi di Pantai Tanjung Pendam Belitung tanpa izin.

Hal itu disampaikan  Direktur Penegakan Hukum Pidana, Direktorat Jendral Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum), Yazid Nurhuda, Senin (15/3).

"Untuk kasus reklamasi pantai ini, perusahaan sudah divonis bersalah oleh hakim PN Belitung yang diketuai Himelda Sidabalok dan wajib membayar denda Rp1,15 miliar," kata Yazid.

Majelis Hakim memutuskan PT PAN melanggar Pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.

Hakim juga mempertimbangkan Pasal 116 Ayat 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 yang mengatur tindak pidana oleh badan usaha. Dalam amar putusannya, PT PAN sebagai badan usaha dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 116 Ayat 1 itu.

Menurutnya jika PT PAN tidak membayar denda paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda PT PAN akan disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi denda itu.

"Adapun TI, 49 pelaksana reklamasi tanpa izin itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung dan siap disidangkan," lanjutnya.

baca juga: Banjir dan Pohon Tumbang Rusak Rumah di Kota Malang

Penyidik KLHK saat ini terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut termasuk mendalami tersangka perorangan lainnya yang terlibat dalam kasus pengrusakan lingkungan.

"Kami tidak berhenti dan menindak pelaku perusakan lingkungan seperti ini. Mereka ]harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera dan menjadi contoh bagi yang lainnya. Putusan pengadilan ini akan menjadi pintu masuk untuk mendalami pelaku lainnya," tegasnya. (OL-3)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat