visitaaponce.com

Akan Dilimpahkan ke Kejati, Jerinx Tiba Polda Metro Jaya

Akan Dilimpahkan ke Kejati, Jerinx Tiba Polda Metro Jaya
Penabuh drum Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah).(ANTARA FOTO/Rani Rachmania )

MUSIKUS I Gede Ari Astina alias Jerinx bersama istrinya Nora Alexandra mendatangi Polda Metro Jaya, hari ini Rabu, (1/12). Jerinx datang untuk menghadiri undangan penyidik berkaitan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini. Diketahui, Jerinx tersangkut kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh pengiat sosial Adam Deni.

Jerinx tidak banyak berkomentar saat tiba di Polda Metro Jaya. "Proses hukum tetap berjalan, kun fayakun," ungkap Jerinx.

Baca juga: Epidemiolog Sebut Kombinasi Vaksin dan Prokes Bisa Cegah Varian Omicron

Sebelumnya, Adam Deni melapor ke polisi pada Sabtu (10/7) setelah mengaku mendapatkan ancaman dari Jerinx.

Awalnya, Jerinx kerap menuduh sejumlah artis yang diendorse dengan mengumumkan positif covid-19. Adam kemudian membalas pernyataan Jerinx di kolom komentar Instagram Jerinx dengan mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse covid-19 kepada Jerinx.

Adam mengaku Jerinx kemudian menghubunginya dengan memaki-maki Adam dan menuduhnya telah mendapatkan bayaran dari beberapa artis atau selebgram.

"Kata-katanya kotor, saya sebutin aja kata-katanya, ya. Mulai dari b****, a****, t****, bencong sampai keluar kalimat ‘saya injak kepala kau di trotoar’,” ungkap Deni.

Masalah tersebut sempat reda saat Jerinx kembali menelpon untuk meminta maaf. Namun, akun Instagram Jerinx kemudian hilang tak lama setelah kejadian itu, persisnya pada 2 Juli 2021. Lalu, Jerinx menuding Adam menghilangkan akun Instagramnya.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, Adam melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya. Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menaikkan kasus tersebut ke penyidikan.

Jerinx disangkakan dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau kekerasan dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Unang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Polisi sempat melakukan mediasi di antara keduanya. Namun, mediasi itu gagal dan kasus tetap berlanjut. (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat