Akan Dilimpahkan ke Kejati, Jerinx Tiba Polda Metro Jaya
![Akan Dilimpahkan ke Kejati, Jerinx Tiba Polda Metro Jaya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/12/a126ef4f6ea727201043416f3a26a3bd.png)
MUSIKUS I Gede Ari Astina alias Jerinx bersama istrinya Nora Alexandra mendatangi Polda Metro Jaya, hari ini Rabu, (1/12). Jerinx datang untuk menghadiri undangan penyidik berkaitan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini. Diketahui, Jerinx tersangkut kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh pengiat sosial Adam Deni.
Jerinx tidak banyak berkomentar saat tiba di Polda Metro Jaya. "Proses hukum tetap berjalan, kun fayakun," ungkap Jerinx.
Baca juga: Epidemiolog Sebut Kombinasi Vaksin dan Prokes Bisa Cegah Varian Omicron
Sebelumnya, Adam Deni melapor ke polisi pada Sabtu (10/7) setelah mengaku mendapatkan ancaman dari Jerinx.
Awalnya, Jerinx kerap menuduh sejumlah artis yang diendorse dengan mengumumkan positif covid-19. Adam kemudian membalas pernyataan Jerinx di kolom komentar Instagram Jerinx dengan mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse covid-19 kepada Jerinx.
Adam mengaku Jerinx kemudian menghubunginya dengan memaki-maki Adam dan menuduhnya telah mendapatkan bayaran dari beberapa artis atau selebgram.
"Kata-katanya kotor, saya sebutin aja kata-katanya, ya. Mulai dari b****, a****, t****, bencong sampai keluar kalimat ‘saya injak kepala kau di trotoar’,” ungkap Deni.
Masalah tersebut sempat reda saat Jerinx kembali menelpon untuk meminta maaf. Namun, akun Instagram Jerinx kemudian hilang tak lama setelah kejadian itu, persisnya pada 2 Juli 2021. Lalu, Jerinx menuding Adam menghilangkan akun Instagramnya.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, Adam melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya. Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menaikkan kasus tersebut ke penyidikan.
Jerinx disangkakan dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau kekerasan dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Unang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Polisi sempat melakukan mediasi di antara keduanya. Namun, mediasi itu gagal dan kasus tetap berlanjut. (OL-6)
Terkini Lainnya
Vlaminora, Band Baru JRX dan Sang Istri
Bebas Bersyarat, Jerinx Tetap Wajib Lapor
Jerinx Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Adam Deni
Jerinx akan Divonis Hari Ini dalam Kasus Pengancaman terhadap Adam Deni
Jadi Saksi Jerinx, Dokter Tirta Mengaku Diperas Adam Deni Rp70 Juta
Mediasi Pernah Ditolak Mentah Jerinx, Adam Deni Bulat Lanjutkan Proses Hukum
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap