Bebas Bersyarat, Jerinx Tetap Wajib Lapor
![Bebas Bersyarat, Jerinx Tetap Wajib Lapor](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/08/5f7d1be8f2d79aa34b0dbceb8069b4d4.jpg)
MUSISI Superman Is Dead (SID) I Gede Aryastina alias Jerinx akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman karena kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Drummer itu divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan ancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
I Gede Aryastina dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan pada 1 April 2022.
Baca juga: Jerinx Dipindahkan ke Lapas Kerobokan Bali
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, Ni Luh Putu Andiyani, menyampaikan Jerinx bebas lantaran permohonan cuti bersyaratnya dikabulkan.
Kabapas Denpasar didampingi Pembimbing Kemasyarakatan meminta Jerinx tetap mengikuti syarat umum dan syarat khusus di Bapas Kelas I Denpasar terkait proses wajib lapornya.
"Selama menjalani cuti bersyarat, Jerinx dapat beraktivitas sehari-hari termasuk berpergian keluar kota dengan catatan harus tetap menyampaikan izin," ucap Andiyani.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitulu menyatakan, pemberian cuti bersyarat yang diberikan kepada Jerinx telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Yang bersangkutan telah menjalani 2/3 dari masa pidana dan berkelakuan baik selama di dalam Lapas," ungkap Anggiat.
Selama menjalani cuti bersyarat, Jerinx harus mengikuti bimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan.
"Apabila selama pengawasan Jerinx melakukan perbuatan yang melanggar, maka cuti bersyarat Jerinx bisa dicabut," tutup Anggiat. (OL-1)
Terkini Lainnya
Vlaminora, Band Baru JRX dan Sang Istri
Jerinx Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Adam Deni
Jerinx akan Divonis Hari Ini dalam Kasus Pengancaman terhadap Adam Deni
Jadi Saksi Jerinx, Dokter Tirta Mengaku Diperas Adam Deni Rp70 Juta
Mediasi Pernah Ditolak Mentah Jerinx, Adam Deni Bulat Lanjutkan Proses Hukum
Eks Presiden PKS Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Bebas Bersyarat, Thaksin Shinawatra Keluar dari Penjara dengan Penyangga Leher
Mantan PM Thailand Thaksin Penuhi Syarat Bebas Bersyarat Bulan Depan
Mantan Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas dari Penjara
Edhy Prabowo Sudah Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2023
Chuck Putranto Resmi Bebas Penjara atas Kasus OOJ Pembunuhan Brigadir J
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap