visitaaponce.com

Bebas Bersyarat, Jerinx Tetap Wajib Lapor

Bebas Bersyarat, Jerinx Tetap Wajib Lapor
Terpidana I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) saat meninggalkan Lapas Permasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali.(ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)

MUSISI Superman Is Dead (SID) I Gede Aryastina alias Jerinx akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman karena kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. 

Drummer itu divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan ancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni. 

I Gede Aryastina dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan pada 1 April 2022.

Baca juga: Jerinx Dipindahkan ke Lapas Kerobokan Bali

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, Ni Luh Putu Andiyani, menyampaikan Jerinx bebas lantaran permohonan cuti bersyaratnya dikabulkan. 

Kabapas Denpasar didampingi Pembimbing Kemasyarakatan meminta Jerinx tetap mengikuti syarat umum dan syarat khusus di Bapas Kelas I Denpasar terkait proses wajib lapornya. 

"Selama menjalani cuti bersyarat, Jerinx dapat beraktivitas sehari-hari termasuk berpergian keluar kota dengan catatan harus tetap menyampaikan izin," ucap Andiyani.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitulu menyatakan, pemberian cuti bersyarat yang diberikan kepada Jerinx telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

"Yang bersangkutan telah menjalani 2/3 dari masa pidana dan berkelakuan baik selama di dalam Lapas," ungkap Anggiat.

Selama menjalani cuti bersyarat, Jerinx harus mengikuti bimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan. 

"Apabila selama pengawasan Jerinx melakukan perbuatan yang melanggar, maka cuti bersyarat Jerinx bisa dicabut," tutup Anggiat. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat