visitaaponce.com

Epidemiolog Sebut Kombinasi Vaksin dan Prokes Bisa Cegah Varian Omicron

Epidemiolog Sebut Kombinasi Vaksin dan Prokes Bisa Cegah Varian Omicron
Anggota Polresta Bogor Kota memeriksa bukti vaksin warga di kawasan Pedestrian Kebun Raya Bogor, Jawa Barat.(ANTARA/Arif Firmansyah)

EPIDEMIOLOG Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Laura Navika Yamani mengemukakan kombinasi vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan dapat mencegah penularan covid-19 varian Omicron.

"Vaksin menjadi salah satu upaya selain prokes. Jadi, keduanya saling melengkapi dan tidak bisa dilepaskan satu sama lain dalam kondisi pandemi covid-19," kata Laura di Jakarta, Selasa (30/11).

Laura mengatakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatumkan Omicron dalam kategori virus yang dikhawatirkan atau Variant of Concern (VoC). Tapi menaati prokes dan mengikuti vaksinasi sangat penting untuk mencegah covid-19, termasuk varian Omicron.

Baca juga: Covid-19 Melemahkan Respon Terhadap AIDS, Ancaman Kematian Mengintai

Ia mengatakan varian Omicron masih tahap investigasi yang belum bisa dipastikan perubahan karakteristik virus hasil mutasi.

"Prokes masih menjadi kunci yang ampuh saat ini untuk mencegah covid-19 maupun varian barunya," katanya.

Laura mengatakan vaksin bisa saja tidak efektif dengan adanya varian baru covid-19, tapi prokes yang ketat bisa membantu masyarakat terhindar dari penularan.

"Prokes bisa mencegah terjadinya penyebaran varian covid-19 atau pun tidak," katanya.

Ia mendukung keputusan pemerintah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 3 pada periode libur Natal dan Tahun Baru di seluruh daerah di Indonesia.

"PPKM Level 3 sebagai upaya antisipasi tidak hanya Natal dan Tahun Baru, tetapi juga adanya kemunculan varian Omicron," katanya.

Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah guna mengantisipasi importasi varian Omicron. Salah satunya, pelarangan masuk untuk warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Selain itu, untuk warga negara Indonesia (WNI) yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara tersebut akan dikarantina selama 14 hari.

Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pelarangan itu menjadi tujuh hari dari sebelumnya tiga hari. (Ant/OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat