visitaaponce.com

Belum Panggil Artis Lain, Polisi Fokus Selesaikan Perkara Cassandra Angelie

Belum Panggil Artis Lain, Polisi Fokus Selesaikan Perkara Cassandra Angelie 
Polisi mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan artis Cassandra ANgelie(Antara/Reno Esnir)

KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya belum memanggil artis lain yang diduga terlibat prostitusi. Zulpan mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara tersangka prostitusi Cassandra Angelie. 

Zulpan mengatakan selain Cassandra, pihaknya juga masih memproses berkas perkara tiga muncikari yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan masih fokus menangani terkait kasus ini dan sehingga diharapkan semua mereka yang terlibat keempat tersangka ini berkasnya bisa secepatnya kita selesaikan dan juga kita kirim ke kejaksaan untuk dilakukan persidangannya nantinya," kata Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/1). 

Sebelumnya, Zulpan menyebut telah mengantongi daftar nama figur publik terkait dengan prostitusi online. Daftar nama figur publik tersebut diketahui setelah polisi mengamankan pesinetron berinisial CA beserta tiga muncikari terkait prostitusi online pada Rabu (29/12) kemarin. 

"Hasil pemeriksaan kita kepada para pelaku ataupun tersangka yang sudah kita amankan ini, Subdit Siber sudah bisa mendapatkan data bahwa kita memiliki data publik figur lainnya yang masuk dalam daftar para mucikari ini," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/12). 

Zulpan tidak merinci nama figur publik yang ada di dalam daftar tersebut. Namun, ia mengatakan pihaknya akan memanggil figur publik tersebut untuk memberikan edukasi. Ia mengatakan dengan edukasi tersebut diharapkan mereka tidak lagi melakukan praktik prostitusi online. 

"Diharapkan mereka-mereka ini yang rata-rata memang berusia masih muda tidak melakukan kegiatan prostitusi online lagi. Ini juga sebagai pencegahan oleh Polda Metro Jaya," katanya. 

Baca juga : Tak Bayar Maintenance Fee, Warga Apartemen di Ancol Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, pesinetron CA ditangkap polisi terkait kasus prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12) malam. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan berdasarkan pengakuannya, Cassandra telah melakukan praktik prostitusi selama lima kali dengan tarif Rp30 juta. Zulpan menjelaskan CA mengaku melakukan praktik prostitusi itu, karena kebutuhan ekonomi. 

"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan 5 kali, kemudian tarif Rp30 juta," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/12). 

Zulpan mengatakan selain mengamankan CA, polisi juga menangkap tiga orang lainnya, yakni KK (24), R(25), dan UA (26). Ia mengatakan ketiga tersangka merupakan muncikari yang menawarkan CA kepada sejumlah pihak dan menampung hasil praktik prostitusi tersebut. 

"Mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu. Kemudian juga para muncikari ini melakukan penampungan transfer dana terkait dengan pembayaran awal, untuk kegiatan prostitusi online," katanya. 

Atas perbuatannya, CA dan tersangka lainnya dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasa tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun. Kemudian, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat