visitaaponce.com

Freddy Widjaja Laporkan Kakak Tirinya Terkait Dugaan Penggunaan Akta Palsu

Freddy Widjaja Laporkan Kakak Tirinya Terkait Dugaan Penggunaan Akta Palsu 
Freddy Widjajaj menunjukkan bukti laporan polisi terhadpa kaka tirinya(MI/Rahmatul Fajri)

FREDDY Widjaja melaporkan tiga kakak tirinya, yakni Indra Widjaja, Franky Oesman Widjaja, dan Muktar Widjaja ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan akta kelahiran palsu. 

Diketahui, tiga saudara tiri Freddy mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan PN Jakpus Nomor 36/Pdt.P/2020/PN.JKT.PST tentang status Freddy sebagai anak sah dari pendiri Sinar Mas, Eka Tjipta Widjaja. MA lalu mengeluarkan putusan Nomor 3561K/Pdt/2020 pada 10 Desember 2020 yang membatalkan penetapan anak sah Eka Tjipta untuk Freddy Widjaja. 

Freddy menilai ada kejanggalan dalam pengajuan kasasi oleh tiga kakak tirinya itu. Ia menilai akta kelahiran dari ketiga kakak tirinya yang dilampirkan dalam pengajuan kasasi diduga palsu. Hal itu diketahui setelah dirinya mengecek ke instansi terkait. 

"Sebagian dokumen yang dilampirkan memori kasasi dari MA, itu diduga palsu. Setelah saya klarifikasi atau konfirmasi keabsahan dari instansi terkait, ternyata ada kepalsuan," kata Freddy di Jakarta, Kamis (3/2). 

Atas temuan itu, Freddy lalu melaporkan ketiga kakak tirinya ke Bareskrim Polri pada 24 November 2020. Laporan itu teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0705/XI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI. 

Freddy berharap polisi dapat membuka kasus tersebut secara terang benderang. Ia mengatakan sebagai pemilik Sinar Mas Grup, seharusnya ketiga kakak tirinya itu tidak melakukan perbuatan pidana dalam hal penggunaan akta palsu. 

Baca juga : Politikus PSI Diperiksa KPK Terkait Formula-e

"Dengan hilangnya status anak sah saya, otomatis mereka melakukan tindak pidana yang saya rasa tidak boleh dilakukan sebagai pemilikan perusahaan terbuka yang bernaung di bawah Sinar Mas Grup," ujarnya. 

Lebih lanjut, Freddy mengatakan pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan polisi terkait penggunaan dokumen palsu tersebut. Setelah itu, dirinya akan mempertimbangkan untuk mengajukan peninjauan kembali atas putusan dibatalkannya statusnya sebagai anak sah dari Eka Tjipta. 

"Peninjauan kembali akan saya lakukan bila sudah ada kejelasan tindakan pidana dari lawan saya, ya itu saudara tiri saya. Bila mereka terbukti ada masalah pidana, maka otomatis saya bisa saja kembali dapatkan itu (pengakuan sebagai anak sah)," jelas Freddy. 

Sebelumnya, gugatan warisan mendiang pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan diajukan oleh Freddy Widjaja sebagai anak Eka Tjipta terhadap akta surat wasiat yang dinilai tidak adil. 

Gugatan tersebut ditolak setelah dibatalkannya Putusan PN Jakpus no 36/Pdt.P/2020/PN.JKT.PST tentang status Freddy sebagai anak sah Eka Tjipta Widjaja oleh Mahkamah Agung. Diketahui, tiga saudara tirinya mengajukan kasasi terkait putusan PN Jakpus tersebut dan MA mengeluarkan putusan Nomor 3561K/Pdt/2020 pada 10 Desember 2020 yang membatalkan penetapan anak sah Eka Tjipta untuk Freddy Widjaja. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat