visitaaponce.com

Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahan, Polri Yang Menentukan Penyidik

Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahan, Polri: Yang Menentukan Penyidik
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

POLRI mempersilahkan pegiat media sosial (medsos) Adam Deni (AD) mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Hal tersebut merupakan hak konstiusional selaku tersangka.

"Nanti penyidik akan melakukan assesment duli apakah dapat dikabulkan atau tidak," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, hari ini.

Dedi menyebut penyidik bakal mempertimbangkan sejumlah hal untuk memutuskan mengambulkan atau tidak penangguahan penahanan. Namun, sejauh ini penyidik belum menerima surat tersebut.

Sebelumnya,  Adam Deni  mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Adam Deni Ditahan terkait kasus akses ilegal sejak Rabu sore, 2 Februari 2022.

"Siang ini kami dari kuasanya saudara AD datang untuk bermaksud mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami," kata kuasa hukum Adam, Susandi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, kemarin.

Menurut dia, pertimbangan penangguhan penahanan itu karena kasus positif covid-19 tengah meningkat. Keberadaan Adam Deni di penjara, kata dia, berpotensi besar terjangkit covid-19.

"Kami mohon kepada bapak penyidik supaya dikabulkan permohonan kami," ujar Susandi.

Adam Deni dijerat Pasal 48 ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Penyelidikan kasus berawal saat polisi menerima laporan bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022. Pelapor Adam Deni seseorang berinisial SYD.(OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat