visitaaponce.com

Hercules Jadi Tenaga Ahli, Pasar Jaya Rekrutmen Ikuti Mekanisme

Hercules Jadi Tenaga Ahli, Pasar Jaya: Rekrutmen Ikuti Mekanisme
Hercules Rosario Marshal saat menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat pada 2014 lalu.(Dok. MI)

PERUMDA Pasar Jaya menegaskan bahwa pengangkatan staf ahli di perusahaan sudah diatur sesuai mekanisme yang berlaku. Pengangkatan tenaga ahli sendiri dilakukan berdasarkan fungsi dan tugasnya masing-masing.

Diketahui, Rosario de Marshall atau Hercules, diangkat menjadi tenaga ahli di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik DKI, yakni Perumda Pasar Jaya. Selama ini Hercules dikenal sebagai mantan penguasa keamanan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Selain Hercules, M. Rifky alias Eki Pitung juga menjabat posisi yang sama. Manager Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza menjelaskan bahwa penerimaan tenaga ahli sesuai dengan pertimbangan kebutuhan yang diharapkan perusahaan. 

Baca juga: Hercules 'Ngamuk' Jelang Sidang Putusan

Menurutnya, perusahaan membutuhkan tenaga ahli yang memiliki klasifikasi khusus untuk mempercepat program perusahaan. “Direksi dalam hal ini memiliki kewenangan dalam merekrut tenaga ahli. Untuk mendukung kegiatan perusahaan yang juga disesuaikan kemampuan perusahaan," ujar Gatra dalam keterangannya, Selasa (22/2).

Langkah tersebut, lanjut dia, juga sesuai dengan pengangkatan Hercules, yang menjadi tenaga ahli direksi Perumda Pasar Jaya. Hercules disebutnya sudah bekerja selama 5 bulan dari 6 bulan kontrak kerja yang dimiliki. Sebelumnya, Hercules mengikuti serangkaian tes kelayakan.

"Perusahaan akan terus melakukan eksplorasi dan evaluasi dalam menghadapi dinamika dan tantangan bisnis ke depan. Langkah ini diambil untuk dapat mempertahankan eksistensi perusahaan," pungkas Gatra.

Baca juga: Alami Krisis Air Bersih, Warga Muara Angke Datangi Kantor Anies

Plt Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Riyadi angkat suara soal pengangkatan Hercules sebagai tenaga ahli di Perumda Pasar Jaya. Riyadi menyatakan BP BUMD tidak memiliki keterkaitan dengan pengangkatan tersebut. 

Pasalnya, pengangkatan sumber daya manusia (SDM) perusahaan adalah kewenangan dari direksi Pasar Jaya. “Karena pengangkatan SDM di bawah direksi itu menjadi kewenangannya direksi, termasuk pengaturan gaji, asesmennya itu kewenangan direksi. Saya luruskan berita-berita yang ada itu bukan kewenangan BP BUMD," tutur Riyadi saat dikonfirmasi media, Selasa (22/2).

Ketika disinggung soal latar belakang Hercules yang merupakan mantan penguasa Tanah Abang, Riyadi menyebut sosok Hercules sudah tidak lagi menjadi. Menurutnya, pihak direksi Pasar Jaya memiliki kriteria dan prosedur tertentu dalam mengangkat seseorang.(OL-11)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat