2 Perusahaan Lain Dikenakan Sanksi Pencemaran Marunda, Wagub Akan Diawasi
![2 Perusahaan Lain Dikenakan Sanksi Pencemaran Marunda, Wagub: Akan Diawasi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/04/18ad282d5938314c8d8d621d3888f81b.png)
DINAS Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, telah menambah 2 perusahaan yang melanggar aturan pencemaran lingkungan di Marunda, Jakarta Utara. Kedua perusahaan itu yakni, PT HSD dan PT PBI yang dikenakan sanksi Administratif Paksaan.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan sanksi dan perusahaan lain yang beroperasi di Pelabuhan Marunda.
Baca juga: Kapolda Metro Beri Apresiasi Tim Patroli Polsek Bojonggede Cegah Tawuran
“Kami akan awasi, kami cek, kami monitoring, kami evaluasi. Dan tentu bagi siapa saja yang melanggar kami akan beri rekomendasi untuk diberikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan dan bobot pelanggaran yang ada,” jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/4).
Menurutnya, sejauh ini baru tiga perusahaan yang dikenakan sanksi pelanggaran pencemaran yakni PT KCN, PT HSD dan PT PBI. Ke depannya pun tidak menutup kemungkinan jika ada perusahaan lain yang melanggar akan dikenakan sanksi.
“Sejauh ini itu yang baru kami ketahui untuk itu kami minta kerja samanya dari semua pihak, silakan sampaikan ya. Kita akan berlakukan seadil mungkin bagi siapa saja yang melanggar,” jelasnya.
“Kita berharap masukan dari masy larakat sangat berarti, sampaikan kepada kami perusahaan yang dianggap melanggar silakan laporkan,” tutupnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengawasan dan investigasi secara adil. “Pada prinsipnya kami netral. Kami melakukan pengawasan dan investigasi secara fair dan hanya melihat secara teknokratis dari sisi lingkungan hidup,” katanya.
Asep mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terhadap PT HSD dan PT PBI, kedua perusahaan yang bergerak dalam kegiatan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda tersebut, terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan tidak melaksanakan kewajiban dalam dokumen lingkungannya.
Oleh karena itu, lanjut Asep, Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara pada 31 Maret 2022 telah menjatuhkan sanksi melalui SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT HSD dan SK Kepala Suku Dinas Lingkungan hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT PBI. Sanksi diserahkan kepada kedua perusahaan pada Selasa, 5 April 2022.
“Kami berharap dengan pemberian sanksi ini, pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani dan pengelolaan lingkungan hidup oleh kegiatan usaha di sana dapat lebih baik. Kami akan monitoring perkembangan pelaksanaan berbagai rekomendasi perbaikan dalam SK sanksi tersebut setiap 14 hari,” ujar Asep.
Asep menegaskan, jika kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan dan abai terhadap rekomendasi perbaikan sesuai jangka waktunya dalam SK Sanksi tersebut, maka sanksi administratif dapat naik ke tahap selanjutnya. “Yaitu, pembekuan dan pencabutan izin lingkungan,” tegasnya. (OL-6)
Terkini Lainnya
PAN Dorong Zita Anjani Ikut Pilgub DKI
PAN Ajukan Zita Anjani Jadi Bakal Cawagub Jakarta
Torehkan Kesuksesan, Khofifah-Emil Raih 730 Penghargaan Sepanjang Masa Kepemimpinan
Wagub Ajak Warga DKI Disiplin Bayar Pajak
Bangkitkan Sektor Pariwisata, Pendukung Anies Kunjungi Candi Prambanan
Pengganti Anies, Wagub : Pak Jokowi Lebih Tahu
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap