visitaaponce.com

Penataan Ruang Hijau Harus Terpadu Wilayah Sekitar

Penataan Ruang Hijau Harus Terpadu Wilayah Sekitar
Warga berfoto di Tebet Eco Park, Jakarta, Sabtu (23/4/2022)(Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso)

DINAS Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta diingatkan untuk serius memelihara kondisi Tebet Eco Park serta fokus merevitalisasi taman-taman di wilayah lain.

"Kami hanya ingin memastikan bahwa taman ini benar-benar bermanfaat untuk masyarakat. Serta kondisi sesuai dengan apa yang dinarasikan Pemprov DKI," kata anggota Komisi D DPRD DKI August Hamonangan saat menikmati jogging track bersama masyarakat di Tebet Eco Park, Selasa (26/4).

Ya, ruang hijau seluas tujuh hektare bernama Taman Tebet di Jakarta Selatan ini telah berganti nama menjadi Tebet Eco Park. Taman ini pun diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sabtu (24/4).

"Kami di Komisi D akan terus menelaah dan mendorong Pemprov DKI untuk melakukan revitalisasi dan menyiapkan tata ruang hijau lain bagi masyarakat," kata dia.

Baca juga: Dewan Minta Pemprov DKI Tegas Selesaikan Polemik Warga Rusun Tebet

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menekankan bahwa penataan Tebet Eco Park juga harus terpadu dengan daerah atau wilayah sekitarnya. Misalnya, penataan rusun yang ada di sebelah taman itu.

"Saya pikir Eco Park bukan hanya nampak bagus. Sementara bangunan di sebelahnya kurang diperhatikan dan menyebabkan estetika hijaunya hilang. Saya minta Dinas Perumahan dan Permukiman juga melakukan penataan pada Rusun Tebet Harum yang persis di sampingnya."

Penataan rusun itu, kata August, selain perlu memperhatikan kondisi bangunan juga terkait adanya persoalan pengelolaannya.

"Saya tahu dan warga Rusun Harum pernah mengadu ke saya ada sejumlah PR (tugas) yang harus dibereskan oleh Dinas Perumahan DKI terkait Rusun Harum. Saya minta segera selesaikan persoalan itu. Sudah jelas masalahnya. Dan pengurus PPPRS pun sudah habis masa kerjanya. Segera lakukan perubahan," ujar August.

Sebelumnya, kepengusuran Perhimpunan Penghuni, Pemilik Rumah Susun (PPPRS) Harum Tebet Barat I sudah habis masa tugasnya. Bahkan timbul masalah dengan perusahaan air daerah PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) terkait penyediaan air bersih karena tunggakan hingga Rp100 juta lebih.

Kecewa dengan sikap pengurus yang enggan menyelesaikan persoalan itu, sejumlah warga rusun terpaksa turun tangan dan berinisiatif menyelesaikan masalah tanpa melibatkan PPPRS maupun dinas terkait. Selain itu, warga rusun juga sudah membawa kasus itu ke ranah hukum atas sangkaan pasal penggelapan.

"Saya minta Dinas Perumahan untuk segera selesaikan PPPRS lama dan cabut SK, ganti dengan yang baru. Jangan sampai Tebet Eco Park sudah bagus tercemar oleh kondisi rusun yang bermasalah," tandasnya. (J-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat