visitaaponce.com

Perubahan 22 Nama Jalan, Anies Dokumen Lama Masih Berlaku, Tak Harus Langsung Diubah

Perubahan 22 Nama Jalan, Anies: Dokumen Lama Masih Berlaku, Tak Harus Langsung Diubah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.(DOK MI ROMMY P)

Pemprov DKI Jakarta telah meresmikan 22 nama baru bagi ruang publik (jalan, gedung, dan zona khusus) menggunakan nama-nama tokoh Betawi yang berjasa bagi perjalanan Jakarta dan Indonesia. Sejumlah pihak pun mempertanyakan perubahan data pada dokumen kependudukan warga terdampak seperti KTP, STNK, hingga izin berusaha.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan, dokumen administrasi lama yang dimiliki masyarakat masih berlaku dan diakui secara legal.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk nama jalan yang baru akan diakomodir dalam sistem pencatatan administrasi di instansi terkait, serta disinkronkan dengan basis data kependudukan e-KTP.

Kemudian, perubahan dokumen administrasi akibat perubahan nama jalan tidak dikenakan biaya sama sekali. Hal itu berlaku pada semua dokumen administrasi masyarakat.

“Terhadap dokumen eksisting yang dimiliki masyarakat dianggap masih sah sampai habis masa berlakunya dan datanya akan disesuaikan pada saat yang bersangkutan mengurus perpanjangan/pembaruan dokumen,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta,” Senin (27/6).

Pihaknya juga mengatakan sudah melakukan pertemuan bersama Kakorlantas Polri, Dirut Jasa Raharja dan Kakanwil BPN DKI Jakarta untuk memudahkan masyarakat dalam mengelola administrasi, baik kendaraan bermotor, kependudukan, perpajakan dan pertanahan.

Menurutnya, perubahan nama jalan di Jakarta yang memiliki konsekuensi diduga membebani masyarakat, ditegaskan tidak akan membebani. Karena semua (dokumen) yang tercatat tetap berlaku dan akan disesuaikan dan yang masih berlaku tidak kemudian batal.

“Perubahan tidak memiliki konsekuensi biaya. Semua aspek tidak akan membebani, dan semua kesimpangsiuran akan diklarifikasi sehingga ada kepastian bagi semua," tambahnya.

Sebelumnya, pada Senin (20/6) lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meresmikan perubahan 22 nama jalan di wilayah Jakarta. Nama-nama jalan itu diambil dari nama tokoh-tokoh Betawi.

Anies meminta warga tak khawatir soal data kependudukan akibat perubahan 22 nama jalan di Ibu Kota, karena telah berkonsultasi dengan instansi terkait sebelum mengubah nama jalan.

Sementara itu, Sekitar 50 ribu warga DKI Jakarta terdampak adanya perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta. Mereka harus melakukan penyesuaian informasi alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

"Informasi dari DKI, untuk KTP eletronik ada 50 ribuan yang terdampak (harus diubah)," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, saat dikonfirmasi, Senin (27/6).

Adapun pemerintah dikatakannya sudah melakukan sistem jemput bola untuk para warga terdampak ini melakukan perubahan KTP. Zudan mengatakan sudah ada tim Dukcapil dari DKI Jakarta yang turun ke RT dan RW di Jakarta yang terdampak perubahan nama jalan. (OL-12)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat