Perubahan 22 Nama Jalan, Anies Dokumen Lama Masih Berlaku, Tak Harus Langsung Diubah
Pemprov DKI Jakarta telah meresmikan 22 nama baru bagi ruang publik (jalan, gedung, dan zona khusus) menggunakan nama-nama tokoh Betawi yang berjasa bagi perjalanan Jakarta dan Indonesia. Sejumlah pihak pun mempertanyakan perubahan data pada dokumen kependudukan warga terdampak seperti KTP, STNK, hingga izin berusaha.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan, dokumen administrasi lama yang dimiliki masyarakat masih berlaku dan diakui secara legal.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk nama jalan yang baru akan diakomodir dalam sistem pencatatan administrasi di instansi terkait, serta disinkronkan dengan basis data kependudukan e-KTP.
Kemudian, perubahan dokumen administrasi akibat perubahan nama jalan tidak dikenakan biaya sama sekali. Hal itu berlaku pada semua dokumen administrasi masyarakat.
“Terhadap dokumen eksisting yang dimiliki masyarakat dianggap masih sah sampai habis masa berlakunya dan datanya akan disesuaikan pada saat yang bersangkutan mengurus perpanjangan/pembaruan dokumen,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta,” Senin (27/6).
Pihaknya juga mengatakan sudah melakukan pertemuan bersama Kakorlantas Polri, Dirut Jasa Raharja dan Kakanwil BPN DKI Jakarta untuk memudahkan masyarakat dalam mengelola administrasi, baik kendaraan bermotor, kependudukan, perpajakan dan pertanahan.
Menurutnya, perubahan nama jalan di Jakarta yang memiliki konsekuensi diduga membebani masyarakat, ditegaskan tidak akan membebani. Karena semua (dokumen) yang tercatat tetap berlaku dan akan disesuaikan dan yang masih berlaku tidak kemudian batal.
“Perubahan tidak memiliki konsekuensi biaya. Semua aspek tidak akan membebani, dan semua kesimpangsiuran akan diklarifikasi sehingga ada kepastian bagi semua," tambahnya.
Sebelumnya, pada Senin (20/6) lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meresmikan perubahan 22 nama jalan di wilayah Jakarta. Nama-nama jalan itu diambil dari nama tokoh-tokoh Betawi.
Anies meminta warga tak khawatir soal data kependudukan akibat perubahan 22 nama jalan di Ibu Kota, karena telah berkonsultasi dengan instansi terkait sebelum mengubah nama jalan.
Sementara itu, Sekitar 50 ribu warga DKI Jakarta terdampak adanya perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta. Mereka harus melakukan penyesuaian informasi alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
"Informasi dari DKI, untuk KTP eletronik ada 50 ribuan yang terdampak (harus diubah)," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, saat dikonfirmasi, Senin (27/6).
Adapun pemerintah dikatakannya sudah melakukan sistem jemput bola untuk para warga terdampak ini melakukan perubahan KTP. Zudan mengatakan sudah ada tim Dukcapil dari DKI Jakarta yang turun ke RT dan RW di Jakarta yang terdampak perubahan nama jalan. (OL-12)
Terkini Lainnya
Inpres Jalan Daerah, Ruas Jalan Provinsi Riau Diharapkan Terhubung ke Kawasan Ekonomi Produktif
Longsor Tutupi Jalan Penghubung Pekalongan-Banjarnegara
Pesan Presiden ke Pengkritik Jalan Tol: Lewat Jalan Nasional Saja
Ambil Alih Perbaikan Jalan di Provinsi Lampung, Pemerintah Pusat Siapkan Rp800 Miliar
Longsor Terjadi Tujuh Kecamatan di Wonosobo
Korban Tewas Akibat Bangunan Ambruk di Tegal Jadi 4 Orang
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap