visitaaponce.com

Blokir Rekening ACT, Polri Sita Rp3 Miliar

Blokir Rekening ACT, Polri Sita Rp3 Miliar
ACT(medcom.id)

KABAG Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan jika penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memblokir sejumlah rekening milik yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Uang miliaran rupiah pun disita.

"Data terbaru penyidik berhasil mengamankan, blokir sejumlah dana yang tersita sebesar Rp3 miliar di beberapa rekening yayasan ACT," kata Nurul Azizah  di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/8).

Nurul mengatakan penyidik juga menemukan dana Rp5 miliar. Dana itu terdapat di rekening ACT lainnya.

"Yang juga akan dilakukan pemblokiran," ujar Nurul.

Baca juga: Menko PMK: Kemensos Sudah Tepat, ACT Tidak Layak Dapat Peringatan

Sebelumnya, Nurul menyebut Bareskrim Polri tengah melacak aset yayasan ACT dan para afiliasi. Kemudian, menelusuri 843 rekening ACT berbekal informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ungkap Nurul.

Kemudian, Penyidik juga tengah mendalami 777 rekening ACT. Pendalaman dilakukan guna mengetahui ratusan rekening tersebut terdaftar atau tidak di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kemensos, penyidik akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening yayasan ACT, untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan," ucap Nurul. (OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat