visitaaponce.com

Berkaca pada ACT, Negara Harus Awasi Lembaga Filantropi

Berkaca pada ACT, Negara Harus Awasi Lembaga Filantropi
Praktisi sekaligus pengamat sosial Hokkop Situngkir.(Ist)

PADA 2022 lalu Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sebanyak 176 lembaga filantropi melakukan penyelewengan dana dan fungsi kerja yang tidak sesuai peruntukannya.

Salah satunya ialah lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang kedapatan melakukan pencucian uang dengan berkedok sebagai lembaga amal, tetapi dana yang terkumpul justru digunakan untuk mendukung kegiatan terorisme dan kepentingan pribadi para pengurusnya.

Tidak hanya itu, sejumlah LSM yang mengatasnamakan sebagai gerakan demokrasi juga diduga melakukan penyelewengan dana untuk kegiatan politik melawan berbagai kebijakan pemerintah, bahkan turut membantu gerakan separatis.

Baca juga: Eks Petinggi ACT Dituntut 4 Tahun Penjara terkait Penggelapan Dana Boeing

Menanggapi fenomena adanya lembaga-lembaga filantropi yang melakukan penyelewengan sehingga meresahkan masyarakat, praktisi sekaligus pengamat sosial Hokkop Situngkir menilai negara harus hadir dalam mengawasi dan mengedukasi kelompok-kelompok atau lembaga filantropi yang marak bermunculan di Tanah Air.

Pengawasan untuk Cegah Penyelewengan

Hal itu penting dilakukan demi mencegah terjadinya penyelewengan fungsi dan kerja lembaga-lembaga filantropi. Meskipun pengawasan itu nantinya akan memunculkan pemikiran negatif bahwa negara terkesan otoriter dan membatasi hak warganya untuk berkumpul/berorganisasi, pemikiran negatif itu harus bisa direduksi dengan respons dan tindakan yang tepat dari pemerintah/negara.

Baca juga: Dana Ahli Waris Hanya Disalurkan Rp900 Juta oleh ACT, Sisanya Gak Jelas

"Jika PPATK sudah menemukan data itu, berarti dimulai dari hulu sudah harus dilakukan penjaringan lembaga-lembaga filantropi. Pemerintah harusnya mampu menyortir/men-detec lalu melakukan evaluasi dan tindakan preventifnya," ujar Hokkop.

Ia juga menilai temuan yang baru saja ada tidak menutup kemungkinan pada tahun-tahun terdahulu sebenarnya lebih banyak aksi penyelewengan yang terjadi.

Penyelewengan Penggunaan Anggaran Bantuan Sosial

Belakangan yang marak di media massa ialah temuan penyelewengan penggunaan anggaran bantuan sosial yang diperoleh dari masyarakat luas atau badan milik pemerintah dan swasta untuk tujuan-tujuan tertentu, seperti pendanaan aksi gerakan separatis, terorisme dan gerakan anti-NKRI, ataupun tujuan tertentu lainnya di Tanah Air.

Ini ditemukan setelah adanya penjaringan (investigasi) terhadap lembaga filantropi yang dicurigai melakukan penyelewengan penggunaan anggaran yang digalang.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) saat ini memberikan izin kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk memeriksa Yayasan ACT.

Pemberian izin itu tertuang dalam putusan perkara gugatan perdata dengan Nomor 760/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL pada 7 Maret 2023. Amar putusan tersebut mengabulkan sebagian gugatan Kejari Jaksel terhadap Yayasan ACT.

˜Memberikan izin kepada pemohon untuk melakukan pemeriksaan Yayasan Aksi Cepat Tanggap", tulis putusan itu, Kamis (9/3). (Ant/P-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat