visitaaponce.com

Hasnaeni si Wanita Emas Divonis Penjara 5 Tahun

Hasnaeni si Wanita Emas Divonis Penjara 5 Tahun
Si Wanita Emas dijatuhi vonis 5 tahun penjara atas  kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP).(Dok.MI)

DIREKTUR Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni atau Wanita Emas divonis pidana penjara selama lima tahun atas kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) pada periode 2016-2020. 

"Dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan dua bulan," kata Ketua Majelis di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

Pidana denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.

Baca juga: Hasnaeni Si Wanita Emas Dituntut Tujuh Tahun Penjara dan Rp17 Miliar

Dalam perkaranya, Hasnaeni juga diberikan vonis pidana pengganti sebesar Rp17.583.389.175. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ucap hakim.

Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan, Keluarga Wanita Emas Minta Maaf ke Ketua KPU

Majelis juga memerintahkan penambahan pidana selama dua tahun untuk Hasnaeni jika aset yang dirampas tidak mencukupi untuk melunasi pidana penggantinya. Dalam kasus ini, pertimbangan memberatkan yakni Wanita Emas itu dinilai tidak mendukung pemerintah dalam menghapus korupsi di Indonesia.

"Bahwa terdakwa tidak merasa bersalah dan menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya, terdakwa hanya menyesali telah melakukan kerja sama dengan pihak PT Waskita Beton Precast," ujar hakim.

Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni Hasnaeni dinilai sopan selama persidangan. Dia juga memiliki tanggungan tiga orang anak. "Kemudian terdakwa belum pernah dihukum," terang hakim.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hakim sejatinya diminta memberikan hukuman 7 tahun penjara dan diharuskan mengganti rugi Rp17 miliar. Hasnaeni jadi terdakwa dalam kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) pada periode 2016-2020.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya meminta Majelis Hakim menyatakan Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama di kasus yang merugikan negara senilai Rp2,5 triliun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ungkap Jaksa dikutip melalui Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono, Kamis, 24 Agustus 2023.

Tak hanya hukuman penjara, mantan Ketua Umum Partai Republik Satu itu wajib membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Hasnaeni juga dijatuhkan pidana tambahan berupa uang Pengganti kepada sebesar Rp17.583.389.175,00. Hasnaeni harus membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat