visitaaponce.com

Hasnaeni Si Wanita Emas Dituntut Tujuh Tahun Penjara dan Rp17 Miliar

Hasnaeni Si Wanita Emas Dituntut Tujuh Tahun Penjara dan Rp17 Miliar
Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni(MI)

Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni, atau yang dikenal sebagai 'wanita emas', dituntut hukuman tujuh tahun penjara. Tidak hanya itu, Hasnaeni juga dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp17,5 miliar. uang pengganti itu harus dibayarkan paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jika melebihi dari waktu yang ditentukan, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Jaksa dikutip melalui Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono, Kamis (24/8).

Belum selesai di situ, mantan Ketua Umum Partai Republik Satu itu juga wajib membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan, itu akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Baca juga: Mantan Wali Kota Kendari Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Izin Alfamart

Hasnaeni jadi terdakwa dalam kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) pada periode 2016-2020. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya meminta Majelis Hakim menyatakan Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama di kasus yang merugikan negara senilai Rp2,5 triliun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap jaksa.

Baca juga: Keterlibatan Juliari Batubara di Kasus Korupsi Bansos Beras di Kemensos Tak Terendus

Hasnaeni dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Ia menawarkan pekerjaan proyek jalan tol Semarang-Demak kepada Waskita Beton dengan nilai Rp341 miliar pada 2019. Proyek itu ditawarkan Hasnaeni ke Direktur Utama Waskita Beton Jarot Subana dan Direktur Pemasaran Waskita Beton Agus Warton.

Lalu, General Manager Waskita Beton Kristadi Juli Harjanto membuat invoice fiktif yang seolah-olah menunjukkan Waskita Beton membeli material.

Selain Hasnaeni, Jarot dan Kristadi juga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih awal bersama tiga tersangka lainnya, yaitu General Manager Pemasaran Waskita Beton Agus Prihatmono, staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton Benny Prastowo, dan pensiunan karwayan Waskita Beton Anugriatno.

Wanita Emas dan ketiga terdakwa lainnya dinilai melakukan penyimpangan, penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020 yang merugikan negara hingga Rp2,5 triliun. Mereka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat