visitaaponce.com

Mantan Wali Kota Kendari Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Izin Alfamart

Mantan Wali Kota Kendari Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Izin Alfamart
Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir resmi ditahan karena kasus korupsi izin pendirian gerai Alfamart.(MI/Halim)

MANTAN Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin pendirian gerai Alfamart, pada Rabu (23/8) malam.

Sulkarnain Kadir keluar dari gedung menggunakan rompi merah muda dengan tangan terborgol dibawa ke mobil tahanan Kejati Sultra. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dibawa ke Rutan Kelas IIA Kendari untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari terakhir.

Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan menjelaskan, penahanan dilakukan setelah Sulkarnain Kadir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca juga : Kejaksaan Tetapkan Sekretaris dan Bendahara KONI Pekalongan Tersangka Korupsi

"Pada hari ini yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan, penyidik menentukan yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Ade Hermawan, pada Rabu (23/8).

Sulkarnain Kadir dijerat dengan pasal pemerasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia diduga memeras PT Midi Utama Indonesia yang ingin mendirikan 20 gerai Alfamart di Kota Kendari. Sulkarnain Kadir meminta uang Rp700 juta kepada Menejer Corcom PT MUI Arif Lutfian Nursandi untuk membiayai proyek pengecatan kampung warna-warni.

"Sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart. Padahal proyek pengecatan kampung warna-warni sudah dibiayai APBD tahun 2021," ujarnya.

Tak hanya itu, Sulkarnain Kadir juga meminta saham 5% dari 6 gerai Alfamart dengan nama lokal Anoa Mart melalui perusahaannya, CV Garuda Cipta Perkasa. 

Dalam kasus ini, Kejati Sultra telah menetapkan 3 tersangka. Dua tersangka lain yakni Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Staf Ahli Sulkarnain Kadir, Syarif Maulana. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat