visitaaponce.com

Kepala Desa di Bojonegoro Batal Kembalikan Mobil Siaga ke Penyidik Kejaksaan

Kepala Desa di Bojonegoro Batal Kembalikan Mobil Siaga ke Penyidik Kejaksaan
Ilustrasi.(Freepik)

RENCANA kepala desa (kades) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), yang akan mengembalikan mobil siaga desa ke penyidik kejaksaan batal dilaksanakan, Jumat (31/5). Pihak pengurus Asosiasi Kepala Desa (AKD) beralasan masih menunggu jadwal koordinasi kembali dengan penyidik kejaksaan setempat.

Hal tersebut disampaikan Pengurus AKD Kabupaten Bojonegoro Bidang Hukum, Anam Warsito, Jumat (31/5) petang. Menurut Anam, pihaknya masih berkordinasi dengan sejumlah pihak terkait rencana pengembalian mobil siaga desa kepada penyidik Kejaksaan negeri setempat.

"Kami masih menunggu hasil koordinasi dengan penyidik kejaksaan. Namun, sesuai kesepakatan kendaraan akan kita kembalikan semua," kata Anam Warsito.

Baca juga : Ratusan Kepala Desa di Bojonegoro Bakal Serahkan Mobil Siaga ke Kejaksaan

Ia beralasan pengembalian mobil siaga desa itu dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang dilakukan Kejari Bojonegoro. "Makanya para kepala desa sepakat menyerahkan mobil siaga desa ke kejaksaan agar memperlancar proses hukum segera selesai," jelasnya.

Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kredibilitas dan nama baik kepala desa Kabupaten Bojonegoro yang sudah telanjur tercoreng dengan pemberitaan yang sudah viral. Pemberitaan itu menyatakan 384 kepala desa dinilai telah melakukan korupsi massal.

"Apalagi dugaan korupsi yang dituduhkan kepada kepala desa itu sudah dilihat dan ditonton oleh seluruh masyarakat secara luas. Semestinya pemberitaan itu yang seharusnya menjunjung asas paraduga tidak bersalah," tambahnya.

Baca juga : 385 Kepala Desa di Bojonegoro Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Mobil

Padahal, lanjut dia, sampai saat ini proses pengisian masih berjalan dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, agar perkara ini tidak berlarut-dan segera mendapat kejelasan.

Anam juga menjelaskan, proses pembelian kendaraan sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Antara lain, membeli mobil sudah sesuai spesifikasi yang ada di juknis, serta dengan harga yang tersedia di e-katalog.

Termasuk, pihak desa juga berkomitmen menyediakan dana operasional dan perawatan sudah dilaksanakan dengan menganggarkan di APBDes. Untuk itu semua kades berencana menyerahkan mobil siaga ke kejaksaan.

Baca juga : Kades Dukung Prabowo-Gibran Dituntut 5 Bulan Penjara, Denda Rp5 Juta

"Yang menjadi sumber masalah ini ialah mobil siaga tersebut. Namun setelah ada arahan dari PJ Bupati agar pengembalian dilakukan dengan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan akhirnya AKD berkoordinasi kembali dengan penyidik. Kami menunggu jadwalnya. Para kades saat ini sudah siap di seputaran kota untuk proses pengembalian," pungkasnya.

Mantan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah saat dikonfirmasi tidak memberikan pernyataan secara resmi atas kasus dugaan korupsi pembelian kendaran desa pada masa jabatannya tersebut. Anna malah mempersilakan untuk menghubungi pengurus AKD Bidang Hukum, Anam Warsito.

Diketahui, sebanyak 22 kades di Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, diperiksa Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada Selasa (28/5) terkait dugaan tindak pidana korupsi mobil siaga. Dari 22 kepala desa yang hadir memenuhi panggilan penyidik sebanyak 19 orang. Tiga di antaranya tidak bisa hadir karena berbagai alasan antara lain, karena sakit jantung maupun sedang beribadah haji.

Dalam proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022. Kejari Bojonegoro juga telah menerima pengembalian uang cashback dari ratusan kades yang nilainya sekitar Rp2 miliar. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat