visitaaponce.com

Kades Dukung Prabowo-Gibran Dituntut 5 Bulan Penjara, Denda Rp5 Juta

Kades Dukung Prabowo-Gibran Dituntut 5 Bulan Penjara, Denda Rp5 Juta
Ilustrasi(Dok MI)

JAKSA penuntut umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuntut Kepala Desa Tarik Kecamatan Tarik Ifanul Ahmad Irfandi lima bulan penjara dan denda Rp5 juta.

Tuntutan itu dibacakan JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (22/2). Terdakwa oknum kades itu dinilai melanggar pasal 490 Undang Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Ditegaskan bahwa setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Baca juga : Lagi Viral, Kepala Desa Temanggung Kampanyekan Prabowo-Gibran

JPU Kejari Sidoarjo Novan B Arianto mengatakan, berdasar keterangan tujuh saksi, Kades Ifanul didakwa telah melanggar Undang-Undang Pemilu. Diantara tujuh saksi yang memberikan keterangan adalah Kayan selaku caleg DPRD Sidoarjo dari Partai Gerindra dan juga Wakil ketua DPRD Sidoarjo.

JPU menjelaskan, dari keterangan saksi di persidangan terbukti Kades Ifanul telah mengundang Kayan dan membentangkan banner Prabowo-Gibran. Seperti yang disampaikan dalam persidangan oleh beberapa saksi, di balai desa Tarik saat itu ada teriakan yel-yel Prabowo-Gibran Presiden Wakil Presiden serta menunjukkan dua jari.

Sidang dugaan tindak pidana Pemilu yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Pujiono itu dilaksanakan di ruang sidang Kartika PN Sidoarjo.

Baca juga : Bawaslu Persoalkan Netralitas Para Menteri Jokowi

Ketika ditanya ketua majelis hakim untuk menyampaikan pembelaannya, terdakwa Kades Tarik Ifanul Achmad Irfandi mengakui bersalah. Dia juga meminta maaf kepada parpol atas perbuatannya.

"Saya siap menanggung konsekuensi atas perbuatan saya ini, saya minta pak hakim untuk meringankan vonis kepada saya," kata terdakwa Ifanul Achmad Irfandi.

Saksi-saksi yang hadir dalam persidangan itu diantaranya dua orang penerima bantuan Kartu Tarik Sehat (KTS) atau yang ikut acara di balai desa setempat. Selanjutnya Komisioner Bawaslu Sidoarjo M Arief, dan juga Efendi selaku pengunggah potongan video acara kampanye Prabowo-Gibran di Balai Desa Tarik.

Dalam kesaksiannya Efendi mengaku, dirinya mendengar dan melihat secara langsung acara pemberian bantuan KTS di Balai Desa Tarik yang disisipi dengan kampanye pemenangan capres-cawapres nomor urut 02. Kampanye terselubung di Balai Desa Tarik itu terjadi pada tanggal 04 Januari 2024, dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Kayan, serta puluhan ibu dan bapak penerima KTS.

"Saya lihat Kades Ifanul ada di sana, bertanya yel-yelnya apa abah Kayan. Ada juga spanduk Prabowo-Gibran yang dibeber," kata Efendi. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat