visitaaponce.com

Bawaslu Persoalkan Netralitas Para Menteri Jokowi

Bawaslu Persoalkan Netralitas Para Menteri Jokowi
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah), Menhan Prabowo Subianto (kanan) dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam acara Natal BUMN 2023.(Antara/ASPRILLA DWI ADHA )

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyoroti netralitas para menteri dalam Kabinet Indonesia Maju (KIM) selama masa kampanye Pemilu 2024. Sebagai pejabat negara, menteri diingatkan untuk tidak mempolitisasi program pemerintah yang bertujuan menguntungkan salah satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Ketua Bawaslu RI mengingatkan, menteri adalah pejabat negara. Jika ingin terlibat dalam kampanye, Bagja menyebut para menteri harus mengajukan izin cuti. Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan beberapa menteri aktif saat ini, Bagja menyebut pihaknya masih harus memastikan apakah kegiatan yang dilakukan terkategori kampanye.

"Alat buktinya sampai atau tidak? Ngajak pilih yang bersangkutan (capres-cawapres) atau tidak? Kalau sudah mengajak memilih yang bersangkutan, menurut Undang-Undang 7 (tentang Pemilu), itu tidak diperkenankan," kata Bagja di Jakarta, Rabu (17/1).

Baca juga : Jokowi Bela Prabowo soal Kerja Menhan, Ikrar Nusa Bhakti: Bukti tidak Netral

Baca juga : Bertemu 3 Pimpinan Partai KIM, Netralitas Presiden Kembali Dipertanyakan

Ia menegaskan, sebagai pejabat negara, para menteri tidak boleh mengampanyekan calon tertentu saat bertugas sebagai menteri. 

Pasal 547 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, lanjut Bagja, memuat ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda Rp36 juta kepada setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye.

Baca juga : Tingkat Netralitas Aparat di Pemilu 2024 Mengkhawatirkan

Baca juga : Mengandalkan Presiden untuk Pastikan ASN Netral Dinilai Mustahil

"Kecuali pada saat kampanye ya, yang bersangkutan (menteri tersebut) kemudian izin cuti, itu enggak bisa (ditindak)," terang Bagja.

Adapun unsur-unsur kampanye yang mesti terpenuhi atas dugaan pelanggaran para menteri saat bertugas antara lain terlibatnya peserta pemilu, tim kampanye, atau tim pelaksana dalam kegiatan tersebut. Lalu, ada upaya untuk meyakinkan pemilih.

"Meyakinkan pemilih apa sih? (Misalnya), 'Milih gue dong, jangan lupa'. Nah, itu meyakinkan. Dengn apa? Menawarkan visi-misi, program, atau citra diri," tandasnya.

Beberapa kegiatan para menteri yang disorot terkait netralitasnya belakangan ini adalah upaya dugaan politisasi bantuan sosial oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Teranyar, Menteri BUMN Erick Thohir mengundang Menteri Pertahanan sekaligus capres nomor urut 2 Prabowo Subianto dalam acara Natal Kementerian BUMN. Ketiga menteri tersebut diketahui mendukung pasangan Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilpres 2024. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat