visitaaponce.com

Kejaksaan Tetapkan Sekretaris dan Bendahara KONI Pekalongan Tersangka Korupsi

Kejaksaan Tetapkan Sekretaris dan Bendahara KONI Pekalongan Tersangka Korupsi
Kejari Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan.(Freepik)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan.

"Penyidikan masih terus berlangsung, tim penyidik telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi KONI Kabupaten Pekalongan yakni TS selaku sekretaris dan B selaku bendahara yang sudah dilakukan penahanan," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan Alex Brahma Tarigan.

Dugaan penyimpangan dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan tersebut, kata Alex, terjadi tahun 2021 dan 2022. Kala itu KONI Pekalongan mendapat dana hibah sebesar Rp650 juta (2021), Rp3,2 miliar (2022), namun dalam perjalanan ada Rp535 juta dari dana hibah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Mustofa melanjutkan atas perbuatannya tersebut kedua tersangka dijerat dengan dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kedua tersangka dalam kasus ini, lanjut Mustofa, diacamannya di pasal 2 itu dengan hukum minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan di pasal 3 minimal hukuman 1 tahun, maksimal 15 tahun penjara. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat