visitaaponce.com

Kejari Depok Tangkap 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung UPN Veteran

Kejari Depok Tangkap 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung UPN Veteran
Ilustrasi, Kejadi Kota Depok berhasil menangkap dua tersangka korupsi pembangunan gedung UPN(freepik)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) tahan dua tersangka korupsi proyek pembangunan gedung Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta senilai Rp1 miliar tahun anggaran 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, dua tersangka yakni Cahyo Trijati (CT) dan Adi Prasetyo (AP).

CT merupakan ASN UPN yang sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sedangkan AP Direktur Utama PT Sarana Budi Prakarsaripta ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim jaksa.

Baca juga : Kepsek di Depok Tersangka Korupsi Rp1,5 M Meninggal

Keduanya dipersangkakan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi manajemen konstruksi pembangunan gedung UPN Vetetan.

"Kedua tersangka mengorupsi dana pengadaan jasa konsultasi manajemen konstruksi sebesar Rp850 juta," kata Ubaidillah Sabtu (8/6).

Dua tersangka korupsi ditahan 20 hari di rumah tahanan negara (Rutan) Cilodong, Kota Depok untuk pemberkasan kasus lebih lanjut sebelum disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga : Kepsek dan Guru di Depok jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Sekolah

Ubaidillah melanjutkan modus dua tersangka mengorupsi uang pembangunan UPN Veteran yakni dengan melakukan penawaran dengan mencatut nama-nama ahli yang akan digunakan untuk mengikuti lelang proyek yang ditenderkan.

"Nama-nama tersebut merupakan ahli yang harus sesuai dengan persyaratan dari UPN Veteran, " ungkapnya.

Tetapi dalam fakta, saat pelaksanaan sampai dengan selesai nama-nama ahli yang dicatut tersebut tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan pelaksanaan jasa konsultasi manajemen konstruksi.

Baca juga : Pengusutan Korupsi Makanan Penurunan Stunting di Depok Dihentikan, Apa Alasannya?

Ubaidillah menyampaikan kasus korupsi pembangunan gedung UPN Veteran masih terus didalami oleh pihaknya. Bahkan menyebutkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

"Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Namun kami akan fokus terlebih dulu terhadap dua tersangka," ucapnya.

Seperti diketahui kasus korupsi yang melibatkan konsultan dan pegawai UPN Veteran sudah berprores sejak dua tahun silam.

Baca juga : Jaksa Pelajari Korupsi Dana Stunting Rp4,9 Miliar di Dinkes Depok

Media Indonesia bahkan pernah melihat dua tersangka yang ditahan ini diperiksa oleh tim seksi pidana khusus di lantai dua Kejari Kota Depok yang berlokasi di Jalan Boulevard, Grand Depok City, Kalimulua, Cilodong.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Depok Mochtar Arifin mengatakan dua orang ini sudah diperiksa sejak dua tahun lalu. Namun belum ditetapkan tersangka karena sedang kegiatan pemilihan umum presiden dan pemilihan umum legislatif.

"Perintah pimpinan tidak boleh ada kegiatan baik penetapan tersangka dan penjeblosan penjara untuk lancarnya pemilu," ungkap Mochtar (KG)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat